MEDAN ketikberita.com | Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), bekerja sama dengan Pusat Unggulan Ipteks (PUI) Persaingan Usaha USU, sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi hukum dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis, 9 Juli 2026.
Ketua tim pelaksana kegiatan, Dr. M. Hadyan Yunhas Purba, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa inisiatif ini merespons Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang beriringan dengan wacana kebijakan penghentian izin (moratorium) ritel modern di wilayah pedesaan.
“Kebijakan moratorium yang menciptakan hambatan masuk pasar atau barrier to entry menyimpan potensi dilema jika Koperasi Merah Putih belum siap secara manajerial. Tanpa kesiapan operasional yang matang, ketiadaan kompetitor justru berisiko memicu monopoli lokal yang merugikan konsumen di desa,” jelas Dr. M. Hadyan Yunhas Purba, S.H.,M.H.,.
Dikemas dalam format Half-Day Intensive Forum, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 43 peserta yang terdiri dari aparatur Pemerintah Kecamatan Sunggal, perangkat Desa Medan Krio, serta puluhan pengurus koperasi dari berbagai desa di kecamatan tersebut. Pemaparan materi inti diberikan langsung oleh Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., bersama Dr. M. Hadyan Yunhas Purba, S.H.,M.H.,.
Para peserta mendapatkan edukasi komprehensif mengenai kerangka hukum persaingan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Materi ini secara khusus membedah batasan pengecualian hukum bagi koperasi, larangan perjanjian tertutup, serta bahaya praktik kemitraan semu (sham partnership) yang dapat menjerat koperasi.
Selain pemahaman hukum, kegiatan ini secara langsung melatih keterampilan praktis para pengurus koperasi dalam manajemen ritel modern. Bimbingan teknis yang diberikan meliputi tata kelola stok dengan sistem rotasi (FIFO/FEFO), penghitungan Reorder Point, strategi penetapan harga yang kompetitif, teknik penataan barang (planogram), hingga kiat membangun kemitraan distributor yang sehat dan menguntungkan.
Melalui sesi Focus Group Discussion (FGD) yang interaktif, tim pelaksana juga berhasil memetakan kendala riil di lapangan, seperti kesulitan mendapatkan akses pasokan barang dengan harga bersaing, minimnya literasi manajemen keuangan, dan keterbatasan modal kerja.
“Sebagai solusi konkret dari diskusi tersebut, kami memfasilitasi penyusunan Rencana Aksi Pasca-Pelatihan yang terstruktur ke dalam tiga fase, mulai dari pencapaian cepat (Quick Wins), pembangunan fondasi operasional, hingga penguatan sistem berbasis digital. Harapannya, Koperasi Merah Putih dapat benar-benar hadir sebagai pilar ritel desa yang profesional, tangguh, serta patuh pada prinsip persaingan usaha yang sehat,” pungkas Dr. Hadyan. (r/red)






