528.230 Lembar SPPT PBB Diserahkan Kepada Kecamatan, Paling Lama 10 Hari Harus Sampai Kepada Masyarakat

179

MEDAN ketikberita.com | Sebagai upaya percepatan dan pengoptimalan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2023 kepada kecamatan. Ditargetkan, SPPT PBB  yang sudah diserahkan kepada kecamatan itu harus sudah sampai kepada masyarakat selaku wajib pajak paling lama 10 hari.

Penyerahan SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun 223 dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman secara simbolis kepada Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, Plt Camat Medan Selayang Andi Mario Siregar dan Camat Medan Sunggal T Chairuniza di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (20/3).

Dikatakan Wiriya, kunci suksesnya pembayaran PBB ini adalah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan. Oleh karenanya, imbuhnya, SPPT PBB ini wajib harus secepatnya disampaikan kepada masyarakat.

“Tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan. Untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak,  Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan. Saya mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dimana SPPT PBB yang telah diserahkan kepada kecamatan, paling lama 10 hari sudah sampai kepada masyarakat,” kata Wiriya.

Dihadapan Kaban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Sekretaris Bapenda Kota Medan Odi Anggia Batubara, Kabid BPHTB dan PBB Sutan Partahi, serta camat dan lurah se-Kota Medan, Wiriya minta kepada Bapenda untuk melakukan controlling guna memastikan SPPT PBB benar-benar sudah sampai kepada masyarakat.

“Controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak. Saya tidak lagi menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali. Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan kepada lurah dan diteruskan kepada  kepling. Secepatnya kepling harus menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang,” tegasnya.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, imbuh Wiriya, harus ada keterangan yang jelas dari kepling. Sebab, jelasnya, PBB ini sangat penting karena merupakan salah satu sumber terbesar PAD Kota Medan. Oleh karenanya, katanya mengingatkan, harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB tersebut.

Wiriya selanjutnya mengingatkan agar petugas yang menyampaikan SPPT PBB dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan membayar PBB. Sebab,  pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan mendatangi Bank Sumut karena dapat dilakukan secara online melalui M-Banking dan via ATM di gerai Indomaret ataupun Alfamart.

“Di samping itu juga pembayarannya dapat dilakukan melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia. Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat agar semakin gampang melakukan pembayaran,” pesannya.

Agar pembayaran PBB ini dapat dilakukan dengan maksimal, Wiriya juga minta dilakukan dengan sistem jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB-nya tepat waktu. “Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB-nya,” ujarnya optimis.

Sebelumnya Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar  dalam laporannya menyampaikan, SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun Pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing kecamatan se-Kota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

“Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan dan tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan. Dengan adanya SOP yang baru ini, kami berharap paling lama dalam waktu 10 hari SPPT PBB ini sampai ke tangan wajib pajak,” papar Benny. “Kami berharap, usai menerima SPPT PBB, masyarakat dapat segera melakukan pembayaran PBB,” harap Benny. (er)