TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sebanyak 52 kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pihak kepolisian juga menangkap sebanyak 27 pelaku terkait kasus tersebut, termasuk di antaranya duapuluhan orang pemetik dan lima orang penadah. Kejahatan curanmor ini terjadi sejak 15 Februari 2022 di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan hingga Jakarta Barat.
Kombes Pol Komarudin, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan pengungkapan kasus bermula dari tim patroli mengamankan dua orang pelaku yang dicurigai hendak melakukan aksinya di wilayah Kota Tangerang pada 15 Februari 2022.
Saat itu, tim kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan mengamankan pelaku meski sempat mendapatkan perlawanan.
“Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor di antaranya adalah dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok, satu buah senpi mainan yang dibawa kedua orang tersebut,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (7/3/2022).
Setelah mengamankan kedua pelaku itu, lalu pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
“Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah. Dari sana, kami berhasil mengamankan 52 kendaraan bermotor roda dua,” katanya.
Dalam kasus-kasus curanmor tersebut, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Adapun modus pemalsuan STNK ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual limbah, kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.
“Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 buah STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya meminta kepada para pemilik ranmor untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli. Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika membeli ranmor secara online karena adanya kasus pemalsuan STNK ini. (Mir)