5 Laki-laki 1 Wanita Pelaku Pencuri Curanmor Di Bekuk Satuan Buser Polsek Batu Ampar

98
Foto : Terlihat Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno.SH,S.Sik.MH saat mengelar kompresi Pers di halalaman Mako Polsek Batu Ampar, sedangkan gambar bawah Kapolsek Batu Ampar saat mengintrograsi 7 pelaku 5 laki - laki dan 1 wanita beserta barang bukti 6 unit sepeda motor dan 1 mobil Avanza hasil kejahatan. (foto: r/Wati Siagian)

BATAM ketikberita.com | Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku curanmor dan Pertolongan Jahat yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Trk bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Senin (22/01/2024).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH mengatakan Pengungkapan kasus ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan nomor LP-B/09 /I/2024/ Polsek Sekupang/ Polresta Barelang / Polda Kepulauan Riau, tanggal 16 Januari 2024 dan LP-B/07 /I/2024/SPKT/Polsek Batu Ampar /Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 16 Januari 2024.

Dengan mengamankan Pelaku curanmor yang di amankan berinisial HR (36 tahun) merupakan 4 kali residivis kasus curanmor, inisial EA (34 tahun) 1 kali residivis pencurian tabung gas, U (DPO), I (DPO) dan sebagai pelaku pertolongan jahat AE (30 tahun) dan GF (22 tahun) Residivis kasus curas dengan Tiban Kampung dan Bengkong indah.

Kemudian laporan polisi : LP/ B / 05 / I / 2024 / SPKT / Polsek Batu Ampar / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Januari 2024 berhasil mengamankan pelaku YS (27 tahun) dan sebagau pelaku pertolongan jahat inisial SP (29 tahun) dan inisial YF (23 tahun) dengan TKP di Kampung seraya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni HR sebagai Pemetik, EO sebagai Driver mobil sambal memantau situasi, GF sebagai Menyimpan dan menyembunyikan, Perantara, Penjual motor hasil curian, AE sebagai Penadah/pembeli Motor hasil curian.

Pelaku mematahkan Stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu setelah kondisi setang rusak (tidak terkunci) barulah pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan dengan memasukkan ke lubang kunci kontak memutarnya ke arah kanan hingga lampu indikator pada speedo meter menyala/ON, kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dengan menekan tombol starternya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Hasil intrograsi motor tersebut setelah mengambil motor CBR hitam dari ruko raden patah tiban (depan bioskop 21 lama), kemudian pada hari senin tanggal 15 januari 2024 sekira pukul 23.00 Pelaku HR berhasil diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam tas miliknya ditemukan 1 buah kunci Y, mata obeng ketok yang ujungnya telah dipipihkan dan kunci L yang ujungnya telah dipipihkan.

Lalu setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada Tsk A.E melalui TSK G.F, sedangkan Sepeda Motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah TSK G.F di rumahnya di Ruli Air Raja Melchem.

Selanjutnya pada hari selasa sekira pukul 02.30 Wib TSK G.F berhasil diamankan di Ruko raden patah, kemudian TSK A,E diamankan sekira pukul 04.00 Wib di rumahnya di Bengkong sadai setelah itu tim opsnal terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TSK E.O di rumahnya di Tiban Puri Malaka.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH menghimbau khusunya warga Kec. Batu Ampar agar melakukan pengamanan baik diri sendiri maupun kendaraan pribada gunakan kunci ganda lakukan pengamanann yang extra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat.

Karena Tren curanmor semakin lama semakin tinggi, kami akan melakukan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan tetapi juga harus di lakukan pencegahan oleh diri sendiri dan kepolisian daei kegiatan preventif.

Atas perbuatannya Pelaku curanmor di sangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 ” dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. dan pertolongan jahat di sangkakan Pasal 480 ke-1 dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH. (r/Wati Siagian)