TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berhasil membekuk 3 (tiga) pria pelaku pembobol toko sepatu di Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Para pelaku itu ditangkap petugas atas adanya laporan langsung dari pemilik toko yang menjadi korban pencurian yakni Ahmad Usairi, Lk (52), warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir kota setempat, tepatnya Selasa lalu (13/6/2023) sore sekira pukul 15.40 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi dalam keterangan pers, Jum’at (16/6) membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pencurian disebuah toko sepatu milik Ahmad Usairi dan telah dilakukan penahanan terhadap para pelaku.
Dijelaskan Kasi Humas, ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebinggtinggi, masing-masing berinisial AT alias Diki (20), warga Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, berikutnya RA alias Rudi Ruced (24), warga Jalan Syech Beringin, Lingkungan III, Komplek Perumahan Mitra Baja-1, Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir dan AL alias Rizal (17), warga Jalan Cemara, Lingkungan III, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, sebutnya.
Diceritakan AKP Agus, aksi para pelaku awal mula diketahui korban Ahmad Usairi pada Selasa 9 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, korban akan membuka toko penjualan sepatu miliknya.
”Saat korban akan membuka toko sepatu miliknya, korban melihat pintu belakang sudah terbuka dan lampu masih tetap menyala, namun korban melihat sepatu yang dipajang di rak sepatu telah hilang dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sebanyak 50 (lima puluh) pasang sepatu dengan berbagai merk dan ukuran telah hilang diambil maling,”
”Korban, curiga ada yang masuk membobol toko sepatu miliknya dengan cara merusak pintu yang ada di bagian belakang toko tersebut,” ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya, atas kejadian pencurian itu, korban merasa keberatan lantaran mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu mengadukan hal tersebut ke Polsek Padang Hilir pada Selasa (13/6/2023) sore sekira pukul 15.40 WIB, kata AKP Agus.
Masih kata Kasi Humas, berbekal laporan korban, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku tepatnya pada Kamis (15/6) malam petugas meringkus salah seorang pelaku saat berada di warnet Jalan Nenas, Kota Tebingtinggi dan dua pelaku lainnya ditangkap di dalam rumah masing-masing.
”Kini para pelaku sudah berhasil ditangkap, ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 dari KUHPidana, dimana atas kasus ini para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasi Humas AKP Agus Arianto menegaskan. (ar)