TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi terkait kasus tindak pidana Narkotika. Kedua pria itu ditangkap pada Rabu (17/5/2023) sore, sekira pukul 18.30 WIB, tepatnya di salah satu rumah yang berada di Dusun II, Desa Payapasir, Gang Sepakat, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P kepada media telah membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) pria terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Sabtu (20/5) dalam keterangan persnya di Mapolres Tebingtinggi.
Disebutkan AKP Agus bahwa identitas kedua pelaku yang telah ditangkap yakni HO alias Dedek (42) dan HL alias Irul (43), keduanya merupakan warga Kabupaten Sergai, tepatnya di Dusun II Desa Payapasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.
”HA alias Dedek dan HL alias Irul ditangkap saat berada dirumahnya, tepatnya di teras rumah,” ujar Kasi Humas.
Dikatakan AKP Agus bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku didasari adanya keresahan warga masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di Dusun II, Desa Payapasir yang masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Oleh karena itu Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan tegas untuk menangkap para pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumahnya, katanya.
Masih kata AKP Agus, pada saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan botol plastik transparan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram.
Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong ditemukan diatas tanah di samping bekas kamar mandi, 1 (satu) buah kotak transparan berukuran kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex yang ditemukan di dalam kamar mandi diatas lantai serta 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan dibelakang rumah tepatnya diatas lantai dibawah mesin cuci.
Kemudian petugas juga menggeledah badan HO alias Dedek saat itu petugas menemukan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saku depan celana yang dipakainya. Sedangkan dari HL alias Irul, petugas menemukan uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya, tambah AKP Agus, petugas juga menginterogasi kedua pelaku dan memenanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan, saat itu HO Alias Dedek mengakui dan menjawab kalau barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, serta petugas langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Kini kedua pelaku sudah ditahan dan kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 atau Pasal 114 Ayat (1), Subsuder Pasal 112 Ayat (1) Junto 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (ar)