ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berlangsung aman, tertib, dan lancar, Sabtu (4/7/2026). Proses demokrasi di tingkat desa tersebut mendapat partisipasi aktif masyarakat dengan melibatkan 139 kepala keluarga (KK) yang memiliki hak pilih.
Untuk mempermudah pelaksanaan, pemungutan suara dilaksanakan di tiga dusun dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif hingga proses penghitungan suara selesai.
Sebanyak 11 calon mengikuti kontestasi untuk memperebutkan lima kursi anggota BPKam periode 2026–2032. Berdasarkan hasil penghitungan suara, lima calon dengan perolehan suara tertinggi ditetapkan sebagai anggota BPKam terpilih.
Pemilihan menggunakan sistem keterwakilan kepala keluarga di setiap dusun. Bagi kepala keluarga yang berhalangan hadir, hak pilih dapat diwakilkan kepada wali sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemilih yang belum dapat membaca dan menulis diberikan pendampingan oleh anggota keluarga atau wali saat memberikan suara.
Untuk memastikan validitas data pemilih, panitia mewajibkan setiap peserta membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas sekaligus memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Desa Sebatang yang berhak memberikan suara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sebatang mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan pelaksanaan pemilihan sehingga berlangsung aman dan tertib. Ia berharap anggota BPKam yang terpilih mampu mengemban amanah masyarakat dengan penuh integritas serta menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi, dan kemitraan dengan pemerintah kampung secara optimal.
“Kepercayaan yang diberikan masyarakat harus dijaga dengan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan bersama, dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun politik,” ujarnya.
Ia juga berharap hubungan antara Pemerintah Desa dan BPKam semakin harmonis sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Sebatang. (R84)








