{"id":151773,"date":"2024-04-04T08:16:20","date_gmt":"2024-04-04T01:16:20","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=151773"},"modified":"2024-04-04T10:30:51","modified_gmt":"2024-04-04T03:30:51","slug":"kppu-selesaikan-persoalan-kemitraan-antara-pt-aspm-dengan-peternak-ayam-ras-di-jawa-barat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/kppu-selesaikan-persoalan-kemitraan-antara-pt-aspm-dengan-peternak-ayam-ras-di-jawa-barat\/","title":{"rendered":"KPPU Selesaikan Persoalan Kemitraan Antara PT ASPM Dengan Peternak Ayam Ras Di Jawa Barat"},"content":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com |<\/strong> Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesaikan persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara PT Asputra Perkasa
\nMakmur (PT ASPM) dengan Peternak yang menjadi mitranya dalam usaha budidaya
\nayam ras yang tersebar di sejumlah kabupaten Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut,
\nKabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten
\nCirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka).<\/p>\n

Penyelesaian ini ditandai dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03\/KPPU-K\/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler dari KPPU kepada PT
\nAsputra Perkasa Makmur hari ini Rabu, 3 April 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.<\/p>\n

Hadir dalam penyerahan tersebut, Anggota KPPU M. Noor Rofieq, Direktur Utama PT
\nASPM Aif Arifin Sidhik, Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, dan Kepala
\nKantor Wilayah III Bandung Lina Rosmiati.<\/p>\n

Sebagai informasi, objek perkara adalah kemitraan antara PT ASPM dengan Mitra
\ndalam usaha budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dengan pola bagi
\nhasil yang mengacu pada Perjanjian Kemitraan antara kedua belah pihak.<\/p>\n

Dalam pelaksanaannya, PT ASPM diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (2)
\nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
\n(\u201cUU Nomor 20 Tahun 2008\u201d) juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
\nNomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (\u201cPerpu Nomor 2 Tahun 2022\u201d), yakni
\npenguasaan secara yuridis terhadap Mitra berupa pengaturan secara sepihak terkait
\nketentuan hak dan kewajiban serta pengaturan sanksi yang tidak berimbang,
\nmekanisme harga dan kualitas sarana produksi peternakan (sapronak) dan formula bagi
\nhasil kemitraan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.<\/p>\n

Terkait dengan dugaan tersebut, Komisi telah memberikan Peringatan Tertulis I
\nyang kemudian diikuti dengan Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III. Dalam
\nPeringatan Tertulis tersebut, KPPU memerintahkan PT ASPM untuk melakukan
\nperbaikan Perjanjian Kemitraan pada ketentuan-ketentuan di atas, serta bersama-sama
\ndengan Mitra melaksanakan semua ketentuan dalam Perjanjian Kemitraan dengan
\nberdasar pada prinsip-prinsip kemitraan.<\/p>\n

Atas Peringatan Tertulis tersebut, KPPU melakukan pemantauan pelaksanaan
\nPeringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, dan Peringatan Tertulis III oleh PT ASPM.
\nBerdasarkan hasil pemantauan tersebut, PT ASPM telah melaksanakan seluruh
\nperintah perbaikan dugaan pelanggaran dalam peringatan tertulis tersebut. Perbaikan
\nyang telah dilakukan oleh PT ASPM meliputi:<\/p>\n

1. Ketentuan hak dan kewajiban, yaitu menambahkan ketentuan tentang standar mutu
\nsapronak dan mekanisme retur sapronak, mekanisme dan jangka waktu
\npembayaran.
\n2. Konsekuensi cidera janji yang dilakukan oleh PT ASPM yaitu memberikan
\nkesempatan bagi Mitra untuk retur sapronak jika PT ASPM mengirimkan sapronak
\nyang tidak sesuai dengan standar mutu, terkait bimbingan teknis kepada Mitra,
\nkompensasi kepada Mitra apabila PT ASPM terlambat melakukan pembayaran bagi
\nhasil.
\n3. Prosedur klarifikasi dan verifikasi terkait dugaan cidera janji Mitra.
\n4. Penyelesaian perselisihan.
\n5. Revisi formula perhitungan bagi hasil yang memasukkan komponen biaya
\noperasional dalam perhitungan bagi hasil, sehingga biaya operasional tidak lagi
\nditanggung sepihak oleh Mitra.
\n6. Penyesuaian besaran uang jaminan Mitra Paranje5000 (populasi 5.000 ekor) dari
\nsemula Rp50.000.000 menjadi Rp25.000.000. PT ASPM telah mengembalikan
\nselisih dana jaminan tersebut kepada seluruh Mitra.<\/p>\n

Sehingga berdasarkan fakta-fakta, analisis dan penilaian hasil pemantauan
\npelaksanaan Peringatan Tertulis di atas serta mengingat Pasal 41 ayat (2) Peraturan
\nKomisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, KPPU
\npada tanggal 14 Maret 2024, mengeluarkan Penetapan yang berisikan:<\/p>\n

1. PT ASPM telah melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran
\nsebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan
\nPeringatan Tertulis III.
\n2. Menghentikan Perkara Nomor 03\/KPPU-K\/2023 tentang Dugaan Pelanggaran
\nPasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan
\nKemitraan Pemeliharaan Ayam Broiler oleh PT Asputra Perkasa Makmur.<\/p>\n

Dengan telah dilaksanakannya perbaikan dugaan pelanggaran kemitraan,
\ndiharapkan perusahaan peternakan dan Mitra dapat semakin memahami hak dan
\nkewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan.
\nSehingga dapat terwujud prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling
\nmemperkuat, dan saling menguntungkan. (r\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesaikan persoalan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antara PT Asputra Perkasa Makmur (PT ASPM) dengan Peternak yang menjadi mitranya dalam usaha budidaya ayam ras yang tersebar di sejumlah kabupaten Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":151774,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[19],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151773"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=151773"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151773\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":151776,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151773\/revisions\/151776"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/151774"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=151773"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=151773"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=151773"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}