{"id":151242,"date":"2024-01-08T14:59:14","date_gmt":"2024-01-08T07:59:14","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=151242"},"modified":"2024-03-25T22:03:29","modified_gmt":"2024-03-25T15:03:29","slug":"h-rajudin-sagala-guru-honerer-mengabdi-5-tahun-harus-bisa-diangkat-jadi-p3k-dan-pns","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/h-rajudin-sagala-guru-honerer-mengabdi-5-tahun-harus-bisa-diangkat-jadi-p3k-dan-pns\/","title":{"rendered":"H. Rajudin Sagala: Guru Honerer Mengabdi 5 Tahun Harus Bisa Diangkat Jadi P3K dan PNS"},"content":{"rendered":"

MEDAN ketikberita.com |<\/strong> Puluhan guru honorer status-P dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Medan, beramai ramai mendatangi gedung DPRD Kota Medan, Senin (8\/1\/2024) siang.<\/p>\n

Kedatangan guru honorer tersebut, tak lain hanya untuk menuntut agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.<\/p>\n

Dalam kunjungan para guru-guru honorer langsung di terima Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, dalam pertemuan itu, Rajudin mengatakan bahwa setiap honorer guru yang sudah bekerja selama 5 tahun mengabdi harus bisa diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.<\/p>\n

Hal itu diungkapkan H. Rajudin Sagala secara tegas diruangan serbaguna Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, saat menerima puluhan honorer atau guru status P (Pasing Grade) menuntut janji pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemerintah.<\/p>\n

\u201cIya kita menerima audensi guru honorer yang saat ini mereka sudah mengajar lebih dari 5 tahun di berbagai sekolah SD, SMP se-Kota Medan. Serta beberapa waktu yang lalu mereka melakukan tes dan sudah menjadi status P (Pasing Grade) atau ambang batas,\u201d tegas Rajudin Sagala<\/p>\n

Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan bahwa mereka tidak ada penempatan maka pihaknya akan mengupayakan ke Dinas Pendidikan kota Medan agar 900 lebih guru-guru honorer betul-betul diangkat sebagai PPPK dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana pihaknya telah melakukan pertemuan.<\/p>\n

\u201cGolongan ini kita prioritaskan aktif selama ini mengajar dengan membuktikan SK selama 5 tahun itu langsung diangkat tanpa tes, sesuai data yang kita ketahui, dikota Medan ini sebanyak 900 lebih Guru honor dan nanti kita upayakan dan kita perjuangkan seluruh hak hak mereka para guru guru honorer tersebut,\u201d tegas Rajudin.<\/p>\n

Sementara itu, diruangan yang sama, Ketua Forum Guru Status P Kota Medan Merry Hasugian mengatakan, kedatangan puluhan guru-guru honorer ke DPRD Kota Medan, untuk langsung bertemu Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) H. Rajudin Sagala.<\/p>\n

Diharapkan kedepannya pertemuan tersebut tidak sia sia dan berharap apa yang mereka impikan selama ini bisa Lulus P3K dan Diangkat PNS.<\/p>\n

\u201cKami para guru-guru honorer di kota Medan tadi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan oleh bapak H. Rajudin Sagala. Dalam pertemuan tadi itu, telah kami sampaikan apa yang kami keluhan dan rasakan selama belasan tahun ini.<\/p>\n

\u201cPara guru-guru juga berharap segera direalisasikan NIP bersama kami, dan kami sudah lama mengabdi disekolah-sekolah apalagi kami sudah berumur diangkat tanpa tes, itu yang kami mohonkan kepada bapak H. Rajudin Sagala.<\/p>\n

\u201cKami melihat bapak Rajudin Sagala yang sangat peduli tentang nasib kami karena telah merespon atas keluhan yang selama ini yang kami tutup tutupi,\u201d harap Merry, sembari Menteteskan air mata. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

MEDAN ketikberita.com | Puluhan guru honorer status-P dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Medan, beramai ramai mendatangi gedung DPRD Kota Medan, Senin (8\/1\/2024) siang. Kedatangan guru honorer tersebut, tak lain hanya untuk menuntut agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":151243,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[26],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151242"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=151242"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151242\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":151244,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151242\/revisions\/151244"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/151243"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=151242"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=151242"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=151242"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}