{"id":150166,"date":"2024-02-24T18:45:23","date_gmt":"2024-02-24T11:45:23","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=150166"},"modified":"2024-02-24T18:45:23","modified_gmt":"2024-02-24T11:45:23","slug":"kppu-gelar-sidang-dugaan-penetapan-harga-jasa-depo-peti-kemas-di-pelabuhan-panjang-lampung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/kppu-gelar-sidang-dugaan-penetapan-harga-jasa-depo-peti-kemas-di-pelabuhan-panjang-lampung\/","title":{"rendered":"KPPU Gelar Sidang Dugaan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung"},"content":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com |<\/strong> Perkara Nomor 20\/KPPU-I\/2023 tentang Dugaan Pelanggaran
\nPasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5\/1999) terkait Kesepakatan Tarif
\nPenyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan
\nKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor
\nKPPU Jakarta.<\/p>\n

Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator, dan dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi.<\/p>\n

Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni
\nPT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor
\nII), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).<\/p>\n

Keempat Terlapor ini merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan
\npenyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung. Perkara berkaitan dengan
\ndugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga), khususnya penetapan tarif batas atas
\ndan batas bawah atas jasa depo peti kemas yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
\ntergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.<\/p>\n

Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan
\nPanjang bersifat oligopoli, dimana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar
\ndan mampu mempengaruhi kondisi pasar. Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator,
\npada tahun 2022 pasar jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang tersebut dikuasai
\noleh keempat Terlapor, dengan penguasaan pasar Terlapor I sebesar 23,73%, Terlapor
\nII sebesar 53,84%, Terlapor III sebesar 22,37%, dan Terlapor IV sebesar 0,05%.<\/p>\n

Dalam proses penyelidikan, Investigator KPPU menemukan adanya bukti risalah pertemuan
\nASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 yang dihadiri oleh keempat Terlapor.<\/p>\n

Dalam pertemuan, para Terlapor menyepakati tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa
\npenyediaan depo peti kemas dengan rincian sebagai berikut:<\/p>\n

1. Kontainer ukuran 20\u2019 Std, High Cube Dry & Reefer Rp230.000 (batas bawah) –
\nRp250.000 (batas atas);<\/p>\n

2. Kontainer ukuran 20\u2019 Flat Track Isotank Rp250.000 (batas bawah) – Rp265.000 (batas
\natas)<\/p>\n

3. Kontainer ukuran 40\u2019 Std, High Cube Dry & Reefer Rp290.000 (batas bawah) –
\nRp350.000 (batas atas);<\/p>\n

4. Kontainer ukuran 40\u2019 Flat Track Isotank Rp320.000 (batas bawah) – Rp370.000 (batas
\natas).<\/p>\n

Berdasarkan alat bukti berupa dokumen Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung, ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022.<\/p>\n

Atas dasar uraian dugaan pelanggaran dan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti telah terjadi pelanggaran Pasal 5 UU No. 5\/1999.<\/p>\n

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda
\nPenyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan
\nPenyampaian Alat Bukti. Ikuti kelanjutan sidang perkara ini melalui jadwal sidang dapat
\ndiakses melalui tautan https:\/\/kppu.go.id\/jadwal-sidang\/. (r\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com | Perkara Nomor 20\/KPPU-I\/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5\/1999) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang perdana tersebut diawali dengan agenda Pemaparan […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":150167,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[19],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150166"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=150166"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150166\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":150168,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/150166\/revisions\/150168"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/150167"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=150166"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=150166"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=150166"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}