{"id":142075,"date":"2023-08-03T19:29:58","date_gmt":"2023-08-03T12:29:58","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=142075"},"modified":"2023-08-03T19:29:58","modified_gmt":"2023-08-03T12:29:58","slug":"satgas-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal-temukan-434-tawaran-pinjol-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/satgas-pemberantasan-aktivitas-keuangan-ilegal-temukan-434-tawaran-pinjol-ilegal\/","title":{"rendered":"Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol ILegal"},"content":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com |<\/strong> Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
\n(sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli
\ntelah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website,
\naplikasi dan konten sosial media.<\/p>\n

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com,
\napkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan
\naplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.<\/p>\n

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian
\nKomunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian
\ndi masyarakat.<\/p>\n

Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas
\nkeuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman
\nonline ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.<\/p>\n

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online
\nyang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA
\n(081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
\nRakor Satgas<\/p>\n

Dalam rapat koordinasi pada Selasa (1\/8), Satgas membahas kembali penanganan kasus
\nJombingo yang antara lain memutuskan:<\/p>\n

a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran
\nkepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha
\nkepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak
\nJombingo.<\/p>\n

b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas
\nsesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)
\ndalam penanganannya.<\/p>\n

c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan
\nmemutuskan antara lain:<\/p>\n

d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan
\njuga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian
\nKomunikasi dan Informatika RI.<\/p>\n

e. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical
\nEquipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
\nHindari Pinjaman Online Ilegal<\/p>\n

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara
\nlain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:<\/p>\n

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
\n2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
\nSATUAN TUGAS PEMBERANTASAN
\nAKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL
\n3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,
\ngallery, dan history call;
\n4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
\n5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran
\nfoto\/video dalam melakukan penagihan;
\n6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
\n7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media
\nsosial.<\/p>\n

Waspada Modus Penipuan \u201cSalah Transfer\u201d<\/strong><\/p>\n

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai
\nmodus \u201csalah transfer\u201d dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada
\nseseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah
\nmengajukan pinjaman.
\nOknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan
\npengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
\nTerkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus
\npenipuan sebagai berikut :<\/p>\n

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.<\/p>\n

2. Mengumpulkan bukti \u201csalah transfer\u201d tersebut melalui screenshot, untuk kemudian
\ndilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan
\nlaporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.<\/p>\n

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan \u201cpenahanan dana\u201d atas transfer
\noknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa
\npihak yang bertanggung-jawab.<\/p>\n

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan
\nbahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah
\nmengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak. (r\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media. Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":142076,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[19],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142075"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=142075"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142075\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":142077,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/142075\/revisions\/142077"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/142076"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=142075"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=142075"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=142075"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}