{"id":141790,"date":"2023-07-26T22:02:00","date_gmt":"2023-07-26T15:02:00","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=141790"},"modified":"2023-07-26T23:20:05","modified_gmt":"2023-07-26T16:20:05","slug":"ptpn-v-perbaiki-kemitraan-kppu-keluarkan-penetapan-penghentian-perkara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/ptpn-v-perbaiki-kemitraan-kppu-keluarkan-penetapan-penghentian-perkara\/","title":{"rendered":"PTPN V Perbaiki Kemitraan, KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara"},"content":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com |<\/strong> Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10\/KPPU-K\/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penetapan itu terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Kantor KPPU Pusat Jakarta, Rabu (26\/7\/2023).<\/p>\n

Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).<\/p>\n

\u201cPenetapan dikeluarkan setelah memeroleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU,\u201d sebut Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26\/7\/2023).<\/p>\n

Dijelaskannya, kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II.<\/p>\n

Sebelumnya, kata Lukman, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dilakukan PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M. Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.<\/p>\n

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.<\/p>\n

Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I. Sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.<\/p>\n

Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar. Hal itu menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.<\/p>\n

Kemudian, perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen). Penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-
\nM.<\/p>\n

Selain itu, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M. Pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.<\/p>\n

Ia juga menyebut, perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.<\/p>\n

Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.<\/p>\n

Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.<\/p>\n

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.<\/p>\n

“Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud,” ujar Sungkar.<\/p>\n

Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima) anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut. (r\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10\/KPPU-K\/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Penetapan itu terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, di Kantor KPPU Pusat Jakarta, Rabu (26\/7\/2023). Penetapan tersebut dikeluarkan […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":141791,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[19],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141790"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=141790"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141790\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":141792,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/141790\/revisions\/141792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/141791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=141790"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=141790"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=141790"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}