{"id":140022,"date":"2023-06-13T20:04:48","date_gmt":"2023-06-13T13:04:48","guid":{"rendered":"https:\/\/ketikberita.com\/?p=140022"},"modified":"2023-06-14T16:47:14","modified_gmt":"2023-06-14T09:47:14","slug":"pengawasan-e-parking-kota-medan-dipertanyakan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ketikberita.com\/pengawasan-e-parking-kota-medan-dipertanyakan\/","title":{"rendered":"Pengawasan e-Parking Kota Medan Dipertanyakan"},"content":{"rendered":"

MEDAN ketikberita.com |<\/strong> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya pelaksanaan e-Parking.<\/p>\n

Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum FPKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (13\/6\/2023).<\/p>\n

\u201cTerkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemerintah Kota Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan, mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,\u201d kata juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.<\/p>\n

Fraksi PKS, kata Dhiyaul Hayati mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP. \u201cKami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,\u201d harapnya.<\/p>\n

Tidak hanya itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).<\/p>\n

\u201cSehingga kiranya Pemerintah Kota Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya,\u201d kata Dhiyaul.<\/p>\n

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.<\/p>\n

\u201cDengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,\u201d tanyanya.<\/p>\n

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.<\/p>\n

\u201cAdanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak,\u201d kata Politisi yang duduk di Komisi III ini.<\/p>\n

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan. \u201cApakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya,\u201d tanyanya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah salah satunya pelaksanaan e-Parking. Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum FPKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah atas rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam paripurna di gedung […]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":140023,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[26],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/140022"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=140022"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/140022\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":140024,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/140022\/revisions\/140024"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media\/140023"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=140022"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=140022"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ketikberita.com\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=140022"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}