Walikota Medan Sampaikan Nota Jawaban Terkait Ranperda Perlindungan Anak

289

MEDAN ketikberita.com | Pemko Medan akui jumlah anak jalanan dan pengemis dibawah umur yang telah ditertibkan dan mendapat pembinaan sebanyak 505 orang. Untuk mengatasi agar tidak terjadi peningkatan Pemko telah membuat program pengawasan secara rutin.

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam nota jawabannya terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala , T Bahrumsyah dan anggota dewan lainnya.

Hadir juga dari kalangan eksekutif, selain Walikota Medan Bobby Afif Nasution juga para pimpinan OPD dan para Camat se Kota Medan.

Untuk menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan anggota Fraksi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution sebelumnya, terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan. Disampaikan Bobby, Pemko Medan melalui Dinas Sosial memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Plrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan. Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan.

Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.

Ditambahkan Bobby, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Disampaikan, bahwa data kekerasan anak untuk Tahun 2022 Januari hingga Agustus 2022 berjumlah 99 kasus yang mrlapor ke UPT perlindungan perempuam dan anak.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Daniel Pinem dari Fraksi PDI P DPRD Medan terkait situasi perlindungan anak dan bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan dan bentuk bantuan ke Panti Asuhan anak.

Walikota Medan mengatakan, telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak mrlalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM.

Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak disetiap Kecamatan.

Berikutnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengumumkan nama nama perwakilan Fraksi yang bergabung di Pansus. Pansus dibentuk sesuai kesepakatan setelah konsultasi untuk mekanisme pembahasan Ranperda. Adapun nama nama anggota dewan bergabung di Pansus yakni, Wong Cun Sen, Davi, Johannes Hutagalung, Surianto, Haris Kelanan Damanik, Dhiyaul Hayaiti, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta, Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon. (er)

Artikulli paraprakDED Sudah Matang, Bobby Nasution Ingin Revitalisasi Danau Siombak Segera Dilakukan
Artikulli tjetërNurul Hasanudin : Dampak Covid-19, Tingkat Pengangguran di Sumut Capai 150 Ribu Orang