ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan mengemasi barang dan meninggalkan rumah bersama dua anaknya viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun Safitri Alshop Aceh itu memicu simpati sekaligus kemarahan warganet, terutama setelah diketahui bahwa sang suami baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, sang istri terlihat membawa barang-barang pribadi dan dua anaknya kembali ke rumah orang tua. Keterangan dalam bahasa daerah yang menyertai video itu mengisyaratkan kekecewaan mendalam atas perlakuan suami setelah menerima SK PPPK.
“Dulu waang mintak ambo elok-elok kek urang tuo mbo… Namun lulus PPPK dan menerima SK waang, kami waang lantarkan. Bahagialah kalian atas penderitaan kami. Ambo ikhlas.”
Unggahan itu sontak memantik reaksi dari warganet. Sejumlah komentar bahkan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk meninjau ulang Surat Keputusan pengangkatan sang suami sebagai PPPK, atas dugaan penelantaran keluarga.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Siti Ambia, Aswalun, memberikan klarifikasi terkait latar belakang sebenarnya dari peristiwa tersebut. Ia membenarkan bahwa pasangan tersebut memang telah bercerai, tetapi menyatakan bahwa persoalan rumah tangga keduanya telah berlangsung jauh sebelum pengangkatan sang suami sebagai PPPK.
“Benar, mereka sudah bercerai. Tapi apakah karena faktor lulus PPPK, saya tidak tahu pasti,” ujar Aswalun, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, keretakan rumah tangga itu sudah terjadi sejak sang suami masih berstatus sebagai tenaga honorer. Bahkan, beberapa kali mediasi telah dilakukan di tingkat desa, namun konflik tetap berulang.
“Mereka memang sering berselisih, utamanya karena masalah ekonomi. Kami sudah beberapa kali mediasi, sempat berdamai, tapi kemudian bertengkar lagi,” ungkapnya.
Aswalun menambahkan, perpisahan tersebut merupakan akumulasi dari ketidakharmonisan yang telah lama terjadi, bukan semata karena status baru sebagai PPPK. Saat ini, proses perceraian pasangan itu sedang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah, dan telah diketahui oleh pihak desa.
Dengan demikian, berdasarkan informasi dari perangkat desa, peristiwa yang viral tersebut lebih merupakan persoalan internal rumah tangga yang kompleks, bukan dampak langsung dari pengangkatan PPPK. Meski demikian, video tersebut telah terlanjur menyebar luas dan menimbulkan beragam persepsi publik di media sosial. (R84)