UPT Samsat Cikokol Data Kendaraan Alat Berat Potensi Pajak Daerah

210

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | UPT Samsat Cikokol saat ini tengah melakukan pendataan kendaraan alat-alat berat yang ada di Kota Tangerang. Kendaraan alat berat tersebut merupakan potensi pendapatan pajak daerah ke depannya.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Dwi Nopriadi Atmawijaya mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah menggodok peraturan mengenai tarif pajak kendaraan alat berat beserta sejumlah petunjuk teknisnya.

“Untuk itu, kami diperintah melakukan pendataan terlebih dahulu dengan mendatangi sejumlah perusahaan di Kota Tangerang yang memiliki kendaraan alat-alat berat ,” ujarnya.

Hingga Februari 2024, terdata ada 11 perusahaan dengan jumlah 89 kendaraan alat berat yang ada di Kota Tangerang. Kendaraan alat berat tersebut di antaranya berupa forklift, crane, excavator dan lain sebagainya.

“Aturannya masih dalam proses, baik tarif, cara pendataan, nomor seri, dan lain-lainnya, namun dipastikan tahun ini akan dikenakan pajaknya. Untuk itu kami juga sekaligus mensosialisasikan kepada perusahaan bahwa tahun ini kendaraan alat beratnya akan dikenakan pajak,” imbuh Dwi.

Diakuinya Kota Tangerang memiliki potensi yang cukup besar mengingat di kota ini banyak terdapat pabrik yang menggunakan kendaraan alat berat seperti forklift dan lain sebagainya.

Dwi berharap para perusahaan bisa memahami dan mengikuti perintah peturan perundang-undangan yang berlaku. Karena semua ini tujuannya adalah untuk pembangunan di Provinsi Banten. “Apa yang dikeluarkan untuk pajak akan dikembalikan untuk kepentingan bersama. Saya harap semua bisa taat dan sadar pajak,” pungkasnya. (mir)

Artikulli paraprakDinas SDABMBK Kota Medan Diminta Tegas Terhadap Rusaknya Jalan dan Drainase
Artikulli tjetërMusrenbang RKPD Kabupaten Nias Tahun 2025 Berfokus Pada Pengembangan Kewirausahaan dan Stabilisasi Ekonomi