BATAM ketikberita.com | Polsek Batu Ampar Unit Reskrim Polsek Batu ampar berhasil menangkap seorang karyawan PT. MC. Dermott berdinsial R. Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian sejumlah besi plat di kawasan Dermott.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.S.H.S.I.K.M.M menjelaskan Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 17.02 Wib.
Waktu itu pelapor memberhentikan sebuah mobil Toyota Rush warna merah maron di Gate I Heavy Truck PT. MC Dermott Indonesia untuk di lakukan pemeriksaan sebelum keluar wilayah PT. MC Dermott Indonesia.
Sewaktu diperiksa pelapor melihat ada beberapa potongan besi yang mencurigakan yang diduga milik perusahaan, kemudian pelapor menanyakan kepada supir yang membawa mobil tersebut (pelaku) tentang potongan besi yang ada di mobil tersebut, dan pelaku mengatakan bahwa besi tersebut untuk membuat pagar.
“Kemudian pelapor menghubungi (atasan pelapor) untuk datang ke Pos dan memeriksa barang yang dibawa pelaku, setelah diperiksa potongan besi tersebut adalah milik perusahaan PT. MC Dermott Indonesia yang di ambil pelaku tanpa izin perusahaan,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku langsung di amankan security beserta barang bukti dan selanjutnya menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut PT. MC Dermott Indonesia mengalami kerugian sekira Rp. 17.894.600,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah).
Adapun barang-barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Rush warna Merah Marun beserta kuncinya, 1 (satu) buah Grating Stainless, 30 (tiga puluh) potong Besi Holo Stainless, 3 (tiga) potong Besi Angel Stainless, 2 (dua) potong Besi Pipa Stainless dan 6 (enam) keping Besi Alluminium.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu, dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (Sembilan ratus rupiah). (r/Wati Siagian)