TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, tepatnya di Jalan Tualang Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku dimaksud yakni, TDSD alias Gobex (41), pria pengangguran beralamat Jalan Jati No. 254 Lingkungan III, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan SA (37), pria tamatan Sekolah Dasar (SD) beralamat Jalan Damar Laut I, No. 32 Lingkungan III, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebut Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan persnya sekaligus membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, Rabu (8/2) di Mapolres Tebingtinggi.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap saat berada dipinggir jalan dekat perlintasan rel kereta api, saat itu petugas mencurigai kedua pelaku sehingga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan kiri TDSD alias Gobex berupa 1 (satu) bungkus plastik klip trasparan berisi 9 (sembilan) paket serbuk kristal diduga narkotika sabu sebanyak 1,00 gram dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu lembar kertas catatan hasil penjualan serta uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kata AKP Agus
Selanjutnya, petugas menanyakan milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut lalu Gobex mengakui kalau barang bukti itu miliknya yang didapat dari pelaku SA, sehingga petugas langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasi Humas.
”Kini Gobex dan SA sudah ditahan, keduanya akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)