TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat pada 28-30 Oktober 2025. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini DLH akan memberikan sanksi progresif bagi kendaraan yang tidak lolos uji.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menegaskan perubahan pendekatan dalam program Satgas Langit Biru ini. “Jika sebelumnya masih bersifat edukatif, kini kami mulai terapkan tahapan penindakan. Kendaraan tidak lolos akan dapat surat peringatan tertulis, dan jika tetap tidak lulus setelah dua kali uji, akan diproses tipiring,” jelas Wawan, Jumat (24/10/2025).
Mekanisme penindakan dirancang bertahap:
1. Peringatan tertulis dan pendataan untuk monitoring
2. Proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) bagi pelanggar berulang
“Kalau sebelumnya hanya teguran lisan, sekarang ada surat peringatan yang terdokumentasi. Data pelanggar akan kami pantau untuk uji emisi berikutnya,” tambah Wawan.
Kegiatan yang melibatkan kepolisian, Dishub, dan Satpol PP ini merupakan bagian dari upaya sistematis memperbaiki kualitas udara Kota Tangerang. DLH berharap masyarakat segera memeriksa dan merawat kendaraannya agar memenuhi standar emisi.
Uji emisi gratis akan berlangsung di lokasi-lokasi strategis yang dapat diakses mudah oleh pengendara roda empat di Kota Tangerang. (mir)






