BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Menjelang tutup akhir tahun 2024, Polsek Sei Beduk menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sei Beduk.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH, yang juga didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Alex T. Ad, S.H., M.H., bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Selasa (31/12/2024).
Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH, mengatakan bahwa pengungkapan ini mencakup tiga kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November dan Desember 2024, dengan mengamankan tujuh pelaku. Ketiga kasus ini melibatkan pelaku-pelaku berbeda, namun memiliki modus operandi serupa, yakni pencurian sepeda motor di area permukiman dan tempat umum.
Kasus Pertama Pada Rabu, 27 November 2024, korban Erikson Lumban Tobing kehilangan sepeda motor Honda Beat di Bida Ayu Blok V, Sungai Beduk, saat memperbaiki jaringan Wi-Fi. Pelaku, RE (34), bersama tiga rekannya, diduga menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain.
Barang bukti berupa STNK palsu, sepeda motor tanpa pelat, handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta berhasil diamankan. Tim juga mengungkap jaringan penjualan sepeda motor curian yang telah beroperasi hingga ke pulau-pulau di sekitar Kepulauan Riau.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 7 tahun dan 4 tahun penjara
Dan Untuk Kasus Kedua yaitu Pada Rabu, 25 Desember 2024, pelaku EPS (19) dan WKA (16) mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik Andre Alfian di Bukit Ayu Lestari, Sungai Beduk.
Berkat reaksi cepat warga, EPS berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara rekannya, WKA, ditangkap satu jam kemudian. Barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan STNK asli turut disita. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp5 juta. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
Pada Kasus Ketiga Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH, menjelaskan Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, di Griya Piayu Asri Blok C, Sungai Beduk. Korban, Paruk Apero, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah yang diparkir di depan rumahnya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku IAP (22), seorang residivis, berhasil diidentifikasi.
Pelaku sebelumnya terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan pembobolan rumah pada tahun 2022. Modus operandi pelaku adalah memantau lingkungan sekitar sebelum melancarkan aksinya.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2024, di kawasan Kavling Lama Punggur dengan barang bukti berupa STNK asli, kunci motor, dan rekaman CCTV. Kerugian korban mencapai Rp6 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sei Beduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, MH, menyebutkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor. Sebanyak tujuh unit motor telah diamankan sebagai barang bukti, dengan tiga unit di antaranya berasal dari laporan kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan ini, karena curanmor sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang menggunakan motor sebagai alat mencari nafkah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru, seperti penggunaan STNK palsu,” ujar Iptu Jonathan.
Dalam ketiga kasus ini, Polsek Sei Beduk telah menahan para tersangka, menyita barang bukti, dan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sei Beduk dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. (r/Wati Sgn)