Tusuk Korbannya Dengan Pisau, Petugas Jaga Malam Ditangkap Polres Tebing

135

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Usai melakukan penusukan di Jalan Tengku Hasyim, seorang pria KL (43) yang bekerja sebagai pengemudi betor (becak motor) sekaligus penjaga malam berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi, Selasa (05/12/2023).

Bermula pada Senin malam (27/11/2023), korban berinisial RE (38) dan seorang temannya sedang berada di Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono, Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Saat itu korban didatangi KL dengan kondisi mabuk, kemudian KL meminta rokok kepada teman korban. Karena dirasa tidak sopan, teman korban menolaknya dan terjadi adu mulut dengan KL. Lalu dengan tiba tiba KL mengeluarkan sebilah pisau yang selalu ia bawa saat jaga malam disalah satu komplek perumahan.

KL pun melakukan penusukan kearah teman korban dan mengenai perut korban. Melihat kejadian tersebut, kemudian korban mencoba untuk melerai KL, namun disaat bersamaan KL mengayunkan pisau yang ia bawa dan menusuk korban secara membabibuta hingga mengenai perut korban.

Merasa keberatan atas kejadian yang dialami adiknya, kakak korban pun melaporkan hal tersebut kepada Polres Tebingtinggi untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap KL saat berada dirumah mertuanya di Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Selanjutnya petugas membawa KL dan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan pakaian KL saat kejadian ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi, Selasa (05/12/2023) membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap pria di Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono, Padang Hulu Kota Tebingtinggi yang dilakukan oleh KL (43) bekerja sebagai pengemudi betor dan merupakan penduduk setempat.

“Informasi yang kami terima, korban sempat dirawat di rumah sakit chevani namun saat ini korban sudah meninggal dunia. Dan untuk pelakunya sudah ditangkap dan dijerat dengan pasal penganiayaan, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi,” sebut Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakNippo Corporation Terlambat Notifikasi, KPPU Denda Rp. 1 Miliar
Artikulli tjetërBPS Sumut : Hasil ST2023, Jumlah Usaha Pertanian Turun 11,25 Persen