MEDAN ketikberita.com | Di Indonesia, badan usaha ada bermacam-macam jenisnya. Salah satunya yang masih bertahan adalah koperasi. Mohammad Hatta, sebagai Bapak Koperasi Indonesia sangat membanggakan keunggulan yang mereka berikan pada masyarakat, khususnya anggota koperasi.
Bapak Koperasi Indonesia yang juga Wakil Presiden yang pertama ini berpendapat bahwa jenis ini adalah badan usaha yang dapat memperbaiki pola kehidupan atau taraf ekonomi para anggotanya dengan landasan asas tolong menolong. Hal senada diungkapkan Ketua Koperasi Warga NU Kota Medan Mansyur Maturidi ST di Hotel Putra Mulia, Minggu (4/11/2022).
Lanjut Mansyur Jadi, apa itu koperasi? Koperasi adalah sebuah badan usaha yang organisasinya didirikan khusus bertujuan untuk memberi kesejahteraan pada anggotanya. Tujuan memberi kesejahteraan tersebut lebih kepada sektor ekonomi. Badan usaha khusus yang dibentuk dengan asas kekeluargaan, sebab badan usaha ini akan memprioritaskan anggota di dalamnya.
Definisi koperasi juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 1 UU tersebut, definisinya adalah badan usaha yang memiliki anggota perseorangan atau badan hukum dengan landasan kegiatan dasar prinsip dari koperasi.
Sedangkan definisi dari perkoperasian adalah segala hal yang berkaitan dengan badan usaha ini sendiri. Makanya kedepannya Koperasi Warga NU ini pertama akan kita Prioritaskan dulu ke Warga NU, kita jemput bola untuk mendatangi MWC (Majelis Wilayah Cabang), kita bersilaturahmi dan memperkenalkan Produk Koperasi kita, baru kita akan Sosialisasikan ke masyarakat dan memberitahukan manfaatnya bergabung ke Koperasi Warga NU seperti apa.
Lanjut Mansyur Kepemimpinan NU Cabang Medan sekarang sudah mengedepankan Ahlakulkharimah, seiring berjalannya waktu sekalian fokus memikirkan Perekonomian Masyarakat.
Lanjut Mansyur Dalam mendirikan Koperasi, ada empat fungsi dan peran utama dari badan usaha satu ini. UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan fungsi tersebut sebagai berikut:
Membangun dan meningkatkan potensi serta kemampuan ekonomi. Khususnya para anggota yang terdaftar dan umumnya bagi masyarakat sekitar dalam peningkatan status ekonomi dan status sosial.
Koperasi adalah badan usaha dengan peran penting dan aktif dalam membantu meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat sekitar.
Menguatkan ekonomi rakyat dengan menjadi dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Negara Indonesia. Perannya dalam fungsi ini adalah sebagai sokoguru (tiang penyangga utama) ekonomi di Negara Indonesia.
Mengusahakan perannya dalam meningkatkan ekonomi di Indonesia dengan landasan asas kekeluargaan dan asas demokrasi.
Lanjut Mansyur Tujuan Koperasi dan Menurut para ahli, pengertian dan pembentukan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota. Selain memiliki fungsi-fungsi yang penting, Koperasi menjadi badan usaha yang memiliki tujuan-tujuan tertentu, Tujuan tersebut adalah:
1.Membantu Anggota Koperasi dalam Meningkatkan Taraf Hidup. Anggota badan usaha jenis ini diwajibkan membayar kas, dan dengan kas tersebut mereka dapat meningkatkan taraf hidup. Namun tidak hanya khusus untuk anggota, badan usaha ini juga menaungi seluruh masyarakat di sekitarnya.
2. Membantu Pemerintah Indonesia dalam Memberikan Keadilan Pada Rakyatnya
Apabila pemerintah tidak dapat mendatangi seluruh rakyat Indonesia disebabkan untuk datang ke desa-desa memerlukan banyak usaha, waktu, dan kesempatan, maka badan usaha ini akan membantu pemerintah.
3.Koperasi akan membantu pemerintah Indonesia dalam memberikan keadilan yang belum bisa diberikan secara langsung. Dengan lokasinya tersebar di banyak tempat maka badan usaha ini dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
4.Meningkatkan Tatanan Perekonomian di Indonesia.
Selain itu, tujuan lainnya adalah meningkatkan tatanan perekonomian di Indonesia. Badan usaha satu ini dapat memberikan pinjaman khusus bagi anggota dan masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan finansial yang tidak memberatkan. (SAID KAMAL AL-HABSY S. SOS / DEWA)