Tolong Masyarakat Jangan Di Persulit Untuk Membuat Pasport

296

MEDAN ketikberita.cm | Oknum Petugas Keimigrasian bagian Counter 10 Inisial RS dinilai persulit pemohon Imigrasi yang hendak membuat Pasport. Karena pemohon pembuat pasport atas nama Patimah yang telah berusia 72 tahun beralamat Kotacane, Aceh.
Bahwa disebutkan oleh oknum staf imigrasi tersebut, dokumen buku nikah tidak memiliki tempat lahir sehingga tidak bisa diproses untuk pembuatan paspor .

Akan tetapi, menurut Bambang Putra Utama yang merupakan keluarga Nenek Fatimah, kepada wartawan, Rabu 16 Nopember 2022 mengatakan bahwa dia dan neneknya mengurus paspor pada hari Selasa 15 Nopember 2022.

Pada saat memeriksa dokumen buku nikah tersebut muncul terkendala lantaran alamat pada buku nikah nenek tersebut yang hendak berangkat umroh tersebut tidak ada .

Sehingga, pembuatan paspor tersebut tidak bisa dilanjutkan, meskipun dokumen lain seperti KTP,KK sudah lengkap.

Apalagi, kata Bambang, neneknya adalah janda dari almarhum anggota TNI AD. Artinya dokumen yang digunakan pastinya telah digunakan untuk urusan administrasi di Bank dan sebagainya.

Sayangnya, pada saat Bambang berusaha menemui Kasi Lalintuskim untuk dibantu kekurangan alamat pada buku nikah tersebut, namun oknum RS mendahului menemui atasannya tersebut.

Setelah itu, kata Bambang, setelah itu, RS mengatakan jangan kau paksa, nanti kubongkar semua berkas kalian, ujarnya menirukan perkataan RS.

Menurut Bambang, oknum tersebut beranggapan dokumen neneknya di tukangi. Oleh sebab itu, perkataan RS membingungkan dan perlu di klarifikasi.

Terkait perkataan RS, sejumlah wartawan, Rabu 16 Nopember 2022, berupaya melakukan konfirmasi kepada Kakanim Kelas I Medan, terkait kalimat yang terkesan menuding ada manipulasi dokumen.

Sayang, upaya melakukan konfirmasi tidak bisa dilakukan kepada pimpinan imigrasi lantaran tidak berada di tempat, sedangkan staf yang sering berurusan dengan awak media sedang rapat. ” Nanti aja bang selesai rapat,” kata seorang staf honorer bernama Dedi. (SAID KAMAL AL-HABSY S. SOS / DEWAK)

Artikulli paraprakPemerintah Kabupaten Nias Laksanakan Bimtek Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Artikulli tjetërSosialisasi Waspada Investasi Ilegal, Yusup Ansori: Pastikan Legalitasnya Sebelum Bertransaksi