KAB TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Tenaga Kerja Wanita/Pekerja Migran Indonesia (TWK/PMI) asal Kabupaten Tangerang berinisial TH yang bekerja di Timur Tengah menangis minta segera dipulangkan (Melalui voice note), TH memberikan kabar keadaannya pada Keluarga dan kerabatnya.
Diduga TH diberangkatkan menjadi PMI yang disinyalir secara Ilegal atau unprosedural oleh H.Munir sponsor asal Tonjong Ranca Ilat.
Ditemui secara langsung, Munir secara full guard dihadapan para awak media mengakui bahwa diri nya lah ya memberangkatkan TH ke Timur Tengah “awal berangkat suami mengizinkan, kita bukan cari cari TKW, Bu Susi suruh dia kabur maksudnya ke kedutaan, kalau pulang sebelum masa nya saya kena denda” ujarnya.
Dalam Keterangan Persnya, Fahrur Rozi selaku Kepala Devisi Kajian dan Analisa menerangkan “ada Moratorium atau larangan pemberangkatan TKW/PMI non skil ke Timur Tengah, jelas ini perbuatan melawan hukum, dapat dikategorikan TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) karena ada transaksional yang terjadi sebelum diberangkatkan, baik antara pihak sponsor/calo dengan agen/sarikah atau langsung dengan majikan, kabar yang saya dapat bahwa TH dipekerjakan secara extreme disana, dia menangis minta untuk segera dipulangkan,” jelasnya.
Fahrur Rozi mempertegas “Negara memoratorium tentu miliki tujuan untuk mencegah terjadinya TPPO, bagi pihak yang secara ilegal masih saja berani melakukan pemberangkatan itu adalah perbuatan melawan hukum”.
Hingga pemberitaan ini terbit, Pihak Keluarga belum juga mendapat kepastian kapan TH akan dipulang. (Sn/Er)