Timbun BBM Bersubsidi, 1 Warga Pantee Bidari Diamankan

359

ACEH TIMUR Ketikberita.com | Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang supir berinisial MY (60) yang diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Jum’at (15/4/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang satu unit mobil Bireuen Expres yang dikemudikan MY berulang kali isi minyak di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Lanjutnya, Dari informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dari SPBU sampai ke tempat penimbunan yang dilakukan di rumah MY. Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas menangkap yang bersangkutan di rumahnya.

“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total 600 liter,” jelas Mahmun Hari Sandy Sinurat, Selasa (19/4/2022).

Saat ini pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi telah diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya sudah kita amankan dan akan disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”ungkap Kapolres. (AA)

Artikulli paraprakMobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal Ditangkap
Artikulli tjetërBabinsa 04/Bdh Selalu Tanggap Dalam Pertanian