TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RAS (18) telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk dari rumahnya di Perkebunan Sibulan, Desa penggalian Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Minggu 24 Juli 2022, sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan terhadap RAS dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi dalam keterangan pers kepada wartawan yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Selasa (26/7/2022).
”Benar, seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RAS, telah kita amankan dari rumahnya di Perkebunan Sibulan, Desa penggalian Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai (Sergai),” ucap AKP Agus.
Dijelaskan Kasi Humas, RAS ditangkap atas adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/567/VII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT. T.T, Tgl. 07 Juli 2022 yang dilayangkan pelapor/korban yakni Harry Prasetyo (18), warga Jln. Sutan Maujalo Lk. V Melati seberang, Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan ke Mapolres Tebingtinggi terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan RAS terhadapnya pada tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, tepatnya di Perkebunan PT. Lonsum, Desa Sibulan Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Sergai. Jelasnya.
Kronologis kejadian penganiayaan, diceritakan Kasi Humas bermula saat korban hendak melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT. Lonsum Desa Sibulan, pada saat itu korban bertemu dengan pelaku, kemudian bertanya ”mau kemana bang,” lantas dijawab pelaku dengan ketus ”kemana rupanya kau tengok,” lalu korban menjawab ”ya sudah bang hati-hati”.
Kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan terlapor dan terjadi cek cok mulut sehingga pelaku melemparkan sebongkah batu ke arah korban mengenai pipi kiri dan mengeluarkan darah, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, ungkap AKP Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAS sudah di tahan di Mapolres Tebingtinggi dan akan dipersangkakan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya. (Ar)