TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi gelar patroli dalam rangka keamanan dan penertiban juru parkir liar dan premanisme di wilayah hukumnya pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan adanya kegiatan patroli dimaksud.
Dikatakan AKP Agus bahwa kegiatan patroli itu dipimpin KBO Sat Samapta dengan melibatkan personil Sat Samapta dan personil Reskrim Polres Tebingtinggi.
”Ini dilakukan untuk mencegah aksi premanisme dan parkir liar yang tidak memiliki izin dari pemerintah terkait dan sangat meresahkan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan itu, dijelaskan Kasi Humas bahwa personil telah mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga meminta uang kepada pengendara disaat melintas di simpang pintu masuk dan pintu keluar jalan Tol, tepatnya di Jalan Yos Sudarso simpang pintu Tol Tebingtinggi.
Disebutkan AKP Agus bahwa kedua pria yang diamankan itu merupakan warga Kota Tebingtinggi, yakni Riki Febri Hariandi (31) warga Jalan Bukit Kubu, Lingkungan I, Kelurahan Rantau Laban dan M. Arifin (35) warga Jalan Lintas, Lingkungan I, Kelurahan Bagelen.
Dilanjut Kasi Humas, kini kedua pria itu telah dibawa oleh personil Sat Samapta dan Sat Reskrim ke Polres Tebingtinggi guna dilakukan pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dinyatakan dalam surat pernyataan.
”Ya, Keduanya, sudah mengikrarkan janji diatas kertas bermaterai dengan membuat surat pernyataan,” Tutup Kasi Humas. (ar)