SERANG (Banten) ketikberita.com | Dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan management PT.FELLYCIA CHAHYADI terhadap para pekerjanya atau biasa disebut anak kandang diinformasikan ke Polda Banten oleh LBHPK YABKEPNAS Provinsi Banten.
Perusahaan peternakan ayam pedaging yang berlokasi di kampung Sumampir Nangewer , Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dilaporkan ke Polda Banten berdasarkan aduan dari para pekerjanya yang merasa diperas dan dianiaya oleh oknum direktur perusahaan inisial RL, sebagaimana yang disampaikan Nurhamzah, ketua LBHPK YABKEPNAS provinsi Banten kepada awak media, Rabu (08/11/23).
“Pada tanggal 6 September 2023, RA,AR,IM dan pekerja / anak kandang lainnya dipanggil oleh managemen, mereka dituduh melakukan persekongkolan bersama supir peternakan, menjual 15 karung pakan ayam milik PT. FELLICIA CHAHYADI yang dibeli dari PT. POKHPAN”, Jelas Hamzah.
Lanjut Hamzah, ” Oleh supir hasil penjualan 15 karung pakan di berikan kepada AG, kepala kandang sebesar 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu) ,kemudian uang itu oleh AG dibagikan ke RA, AR, IM dan anak kandang lainnya masing-masing 200,000 (dua ratus ribu) “.
“Mereka (anak kandang-red) tidak tau uang tersebut hasil dari penjualan pakan ayam, mereka mengira itu uang upah hasil menangkap ayam”,Jelas Hamzah.
“Anak kandang mendapatkan kekerasan dari RL, direktur perusahaan. Mereka dipukul, ditendang, kemudian dipaksa untuk membuat surat pernyataan siap mengganti kerugian,
mengembalikannya dalam bentuk uang sebesar 100,000,000 (seratus juta)”, Jelas Ketua LBHPK YABPEKNAS provinsi Banten ini.
“Dalam kondisi ditekan dan ditakut-takuti akan dipenjara, mereka (anak kandang-red) tanda tangani surat pernyataan itu”,Ungkap Hamzah.
“Atas dasar itulah, kami dari LBHPK YABKEPNAS mewakili klien menyerahkan LI (Laporan Informasi) ke Polda Banten”, Pungkasnya. (Ys)