MEDAN ketikberita.com | Adanya pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Spanduk Aspirasi di Depan Kantor Gubsu dan Tirtanadi, Ada Apa Dewas Tirtanadi” membuat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi Ewin Putra angkat bicara.
“Hingga saat ini Dewan Pengawas (Dewas) tidak mengintervensi,”kata Ewin Putra di Ruang Kerjanya lantai dua Perumda Tirtanadi Jl SM Raja Medan Jumat (13/9/2024).
Dikatakan Ewin Putra sesuai keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/ DP – Perumda/ VI/ 2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi, dalam point ketiga setelah memutuskan termaktub segala bentuk keputusan kebijaksanaan dan wewenang yang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.
Menurutnya (Ewin Putra-red) bahwa direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2022
“Dalam PP 54 tahun 2017 dan Perda 02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi baik Dewas maupun Direksi,”ujar Ewin Putra.
Lebih jauh sambung Ewin sejak diberi amanah Plt Dirut Dewas tidak pernah mengintervensi tugas – tugas Plt direksi.
Sementara Sekretaris Dewan Pengawas Silmi ketika dimintai komentarnya mengatakan adanya tudingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tertulis pada sebuah spanduk pada dasarnya salah alamat dan hal ini berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat.
“Yang tertulis di spanduk itu menuding pribadi Dewas dan itu salah alamat ini berpotensi menjadi akibat hukum bagi pembuatnya dan kita sudah mengantongi dugaan siapa yang membuatnya,”ujar Silmi yang juga maerupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Medan. (red)