MEDAN ketikberita.com | Setelah mendatangi untuk menyampaikan surat ke Kantor DPD Partai Ummat Deli Serdang, kuasa hukum Abdul Rizal Saragih, Iskandar SH mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk melaporkan Oknum Caleg Partai Ummat Dapil 6 Deli Serdang No Urut 5, atas dugaan melakukan korupsi, Selasa (23/1).
Menurut Iskandar, SH, bahwa melalui tim pengacaranya, Abdul Rizal Saragih membuat pengaduan masyarakat (Dumas), atas dugaan tindak pidana korupsi, diduga dilakukan oknum caleg Partai Ummat Dapil 6 Deli Serdang No Urut 5, Andika Saputra ke Kejaksan Negeri Lubuk Pakam.
“Kita telah membuat pengaduan masyarakat dan mengadukannya dan telah memasukkan pengaduannya kepada Kejari Lubuk Pakam yang dilakukan Andika Saputra, dikarenakan menjual tanah rumah terhadap bangunan, dimana tanah tersebut memiliki surat keterangan tanah Desa yang sebelumnya dijadikan dasar untuk membangun, maka setelah dicek, tanah tersebut adalah tanah negara dan tidak teregistrasi dibKantoe Desa Bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan, ” Ungkapnya.
Lanjut Iskandar, SH, bahwa secara otomatis tanah telah diperjualbelikan oleh oknum caleg, Andika Saputra, salah satu unsur terpenting dan unsur akhir daripada korupsi, adalah bahwa perbuatan Andika Saputra yang menjual tanah-tanah negara.
“Meminta kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan tindak lanjut dan melakukan follow up, kemudian digelar kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum Caleg tersebut, ” Kata Iskandar, SH.
Sebelumnya diberitakan oknum Calon Legislatif (Caleg) Deli Sedang dilaporkan ke Polisi oleh Abdul Rizal Saragih (34),Warga jalan Karya Gg Kartini, Kel Karang Berombak, Medan Barat.berdasarkan laporan polisi LP/B/3167/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2023.
“Sebagaimana terlampir di Polresta Kota Medan atas duluan penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 KUHP, terlapor atas nama Andika Saputra yang saat ini Caleg dari salah satu partai pada Dapil 6 Deli Serdang No urut 5,” Kata Mahmud Irsyad.
Lanjut Mahmud Irsyad, hal itu berawal dari adanya investasi dana sebesar 150 juta untuk usaha jual beli kaplingan kepada Andika Saputra, dimana pemberian tunai sebesar 30 juta diberikan Abdul Rizal Saragih kepada Andika Saputra di rumah Abdul Rizal Saragih pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.20 WIB.
“Selanjutnya klien saya mentrasfer ke rekening BSI No Rek 7134065267 atas nama Andika Saputra sebanyak 4 kali dengan nominal sekali transfer 30 untuk usaha penjualan tanah kaplingan, totalnya 150 juta, lalu dikarenakan perjanjian sudah selesai, karena bisnis jual beli kaplingan ini terhenti dengan alasan tertentu, maka klien saya meminta dikembalikan, namun hanya diberikan 20 juta dan memberikan sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan oleh Andika Saputra dengan dihargai sebesar 115 juta, jadi 20 juta ditambah 115 juta dan sisa masih ada 15 juta lagi kekurangan yang harus dibayar Andika Saputra, ” Ungkapnya.
Namun tanah dan berupa bangunan berdasarkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa yang diberikan Andika Saputra kepada Abdul Rizal Saragi, tidak pernah dikuasai, dikarenakan Andika Saputra selalu memanfaatkan orang-orangnya untuk menguasainya.
“Ternyata ketika dilakukan pengecekan mengenai surat keterangan tanah tersebut, Kepala Desa Bandar Klippa memberikan jawaban berdasarkan surat Surat keterangan kantor Desa Bandar Klippa
No 590/3970, 17 Oktober 2023.yang ditandatangani Kades Suripno, SH, MH, Menerangkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa, tidak terdaftar /teregistrasi di Buku Surat Tanah Desa Bandar KlippaKlippa, ” Katanya.
Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis, SH meminta Andika Saputra, sebagai seorang calon legislatif untuk lebih koperatif dan jangan merasa bahwa ini adalah masalah perdata.
“Masalah perdata adalah masalah investasi yang 150 juta tapi masalah pemberian tanah rumah ini adalah bentuk penipuan yang diharga 115 juta tersebut, untuk itu kami minta agar semua bisa dipahami, karena itu kami akan terus mengawal kasus ini, tidak pandang bulu , walau dia seorang caleg,” Pungkasnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (17/1), tidak membalas dan ketika ditelpon, tidak mengangkatnya.
Hal yang sama juga ketika wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Purba, (17/1), tidak membalas WhatsApp dan mengangkat telponnya. (Zal)