Terkait Oknum Caleg DPRD DS Diduga Melakukan Penipuan, Kuasa Hukum Abdul Rizal Saragih Datangi Kantor DPD Partai Ummat DS

217

MEDAN ketikberita.com | Terkait Oknum Caleg Dapil Deli Serdang diduga melakukan penipuan, kuasa hukum Abdul Rizal Saragih, Iskandar SH mendatangi Kantor DPD Partai Ummat Deli Serdang, Jalan Tengku Fahruddin, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Senin (22/1).

Hal itu untuk menyampaikan surat yang tertuang isinya kronologis permasalahan oknum Caleg Partai Ummat Deli Serdang Dapil 6 No Urut 5, Andika Saputra, serta akan meningkatkan proses laporan di Kepolisian terkait dugaan kasus penipuan dan penggelaoan, seperi yang tertuang pada pasal 372/378 KUHPidana.

“Kita juga akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait ada dugaan tindak pidana korupsi, dimana korupsinya ada dugaan penjualan aset tanah negara yang dilakukan oleh oknum Caleg tersebut, ” Katanya Iskandar, SH.

Lanjut Iskandar, SH, bahwa tanah yang diberikan pelaku, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut tidak terdaftar dalam buku regestrasi sebagai tanah Desa di Kantor Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei tuan, Kab Deli Serdang.

“Karena itu, kami selalu kuasa hukum Abdul Rizal Saragih, meminta DPD Partai Ummat Deli Serdang bisa memfasilitasi dan memediasimemediasi dan dalam pantauan dan penyelidikan DPD Partai Ummat Deli Serdang, Andika Saputra bersalah, maka kami minta dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya, ” Pungkaanya.

Sebelumnya diberitakan oknum Calon Legislatif (Caleg) Deli Sedang dilaporkan ke Polisi oleh Abdul Rizal Saragih (34),Warga jalan Karya Gg Kartini, Kel Karang Berombak, Medan Barat.berdasarkan laporan polisi LP/B/3167/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2023.

“Sebagaimana terlampir di Polresta Kota Medan atas duluan penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 KUHP, terlapor atas nama Andika Saputra yang saat ini Caleg dari salah satu partai pada Dapil 6 Deli Serdang No urut 5,” Kata Mahmud Irsyad.

Lanjut Mahmud Irsyad, hal itu berawal dari adanya investasi dana sebesar 150 juta untuk usaha jual beli kaplingan kepada Andika Saputra, dimana pemberian tunai sebesar 30 juta diberikan Abdul Rizal Saragih kepada Andika Saputra di rumah Abdul Rizal Saragih pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.20 WIB.

“Selanjutnya klien saya mentrasfer ke rekening BSI No Rek 7134065267 atas nama Andika Saputra sebanyak 4 kali dengan nominal sekali transfer 30 untuk usaha penjualan tanah kaplingan, totalnya 150 juta, lalu dikarenakan perjanjian sudah selesai, karena bisnis jual beli kaplingan ini terhenti dengan alasan tertentu, maka klien saya meminta dikembalikan, namun hanya diberikan 20 juta dan memberikan sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan oleh Andika Saputra dengan dihargai sebesar 115 juta, jadi 20 juta ditambah 115 juta dan sisa masih ada 15 juta lagi kekurangan yang harus dibayar Andika Saputra, ” Ungkapnya.

Namun tanah dan berupa bangunan berdasarkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa yang diberikan Andika Saputra kepada Abdul Rizal Saragi, tidak pernah dikuasai, dikarenakan Andika Saputra selalu memanfaatkan orang-orangnya untuk menguasainya.

“Ternyata ketika dilakukan pengecekan mengenai surat keterangan tanah tersebut, Kepala Desa Bandar Klippa memberikan jawaban berdasarkan surat Surat keterangan kantor Desa Bandar Klippa
No 590/3970, 17 Oktober 2023.yang ditandatangani Kades Suripno, SH, MH, Menerangkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa, tidak terdaftar /teregistrasi di Buku Surat Tanah Desa Bandar KlippaKlippa, ” Katanya.

Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis, SH meminta Andika Saputra, sebagai seorang calon legislatif untuk lebih koperatif dan jangan merasa bahwa ini adalah masalah perdata.

“Masalah perdata adalah masalah investasi yang 150 juta tapi masalah pemberian tanah rumah ini adalah bentuk penipuan yang diharga 115 juta tersebut, untuk itu kami minta agar semua bisa dipahami, karena itu kami akan terus mengawal kasus ini, tidak pandang bulu , walau dia seorang caleg,” Pungkasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (17/1), tidak membalas dan ketika ditelpon, tidak mengangkatnya.

Hal yang sama juga ketika wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Purba, (17/1), tidak membalas WhatsApp dan mengangkat telponnya. (Zal)

Artikulli paraprakJelang 231 Hari Menuju PON 2024, Pj Gubernur Sumut Ingatkan PB dan OPD Tetap Disiplin Selesaikan Tugas
Artikulli tjetërPelantikan dan Bimtek PTPS Huragi Berjalan Sukses