Terkait Mantan Chief Engineering Adukan Dua Pekerja Hotel Sibayak Internasional, Mahmud Irsyad Lubis, SH : Telah kita adukan ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja

229

MEDAN ketikberita.com | Terkait tuduhan yang dialami Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melalui pengacaranya telah mengadu ke Polda Sumatera Utara dan kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Kamis (22/2).

Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Ponidi, bahwa pihaknya telah resmi membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara, dimana pengaduan itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara Cq Dirkrimum dengan ditujukan kepada dua orang pegawai Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo.

“Keduanya telah menuduh Ponidi melakukan permintaan komisi pembuatan sumur bor di Hotel tersebut, sehingga terhambat pengerjaannya, sementara menurut kontraktor yang melakukan pekerjaan bahwa itu tidak benar dan tidak pernah meminta komisi untuk pembuatan sumur bor. Yang benarnya P. Ginting dan Letnan Munthe yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan, dimana ada bukti tertulis yang didapat Ponidi ketika dipanggil Manajemen, dimana Manajemen tersebut Achmad Zulham dan Ponidi melihat ada bukti tertulis yang mungkin dari dirinya telah mengambil komisi yang tinggi kepada Beltra sebagai pemilik kontraktor, namun bukti tersebut tidak dapat aslinya tapi poni telah sempat melakukan fotonya dan fotonya ada sama kita dan kita lapor dengan pengaduan itu, dimana kita menduga bahwa perbuatan P. Ginting dan Letnan Munthe yang tidak berdiri sendiri dan kemungkinan besar ada diduga dilakukan oleh pihak manajemen Achmad Zulham yang diperlukan pembuktian, ” Ungkap Mahmud Irsyad Lubis.

Lanjutnya Mahmud Irsyad Lubis menuturkan bahwa perbuatan pencemaran nama baik dengan tuduhan tersebut, maka SK perpanjangan kontrak kerjasama Ponidi tidak dilanjutkan lagi di tahun 2024 ini.

“Karena itu kita merasa keberatan dan melakukan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik di Poldasu, kemudian Tim kuasa hukum melakukan pengaduan kepada Kepala Dinas Sumatera Utara, dimana terjadi perselisihan dengan perpanjangan kontrak karena bertentangan dengan peraturan yang ada, kemudian, terkait yang lainnya, kita sedang menunggu beberapa bukti yang kita harapkan dalam satu dua hari tercapai, apabila bukti itu tercapai maka dengan sendirinya kita akan melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri di Jakarta serta Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, pengaduan itu pertama diduga bahwa Hotel itu tidak memiliki Amdal MDAL, Ipal, apalagi limbah B3 dan lain lainnya, dugaan peristiwa tersebut maka jelas Hotel melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ada karena itu kita laporkan kembali setelah bukti nanti kita pegang, kembali kita laporkan ke Poldasu dan kita laporkan ke KPK bahwa wajar adalah sumber keuangan milik negara, apabila tejadi, jelas merugikan keuangan negara, perbuatan kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan adalah perbuatan tidak pidana korupsi, jika hitung-hitung dari tahun berjalan itu sudah merupakan satu miliar lebih dan KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan, ” Katanya.

Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis meminta kepolisian segera memproses pengaduan ini, kemudian meningkatkan yang menjadi laporan pengaduan dan selanjutnya segera meningkatkan proses dari lidik ke sidik.

“Kemudian laporan ke Dusnaker, meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara segera memproses penyelesaian terhadap perkara Ponidi ini, kami sampaikan, kami juga akan mengawal prosesnya sehingga hukum bisa ditegakkan, ” Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo yang dituduh menghambat kelancaran proyek sumur bor, melaporkan dua pekerja Hotel Sibayak International ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, Senin (19/2) di Medan.

Kedua pekerja Hotel Sibayak Internasional tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager.

Kedatangan Ponidi langsung diterima oleh Mahmud Irsad Lubis SH dan menandatangani surat kuasa khusus untuk kelancaran penyelesaian kasus tersebut secara hukum dengan membuat laporan Dumas ke Poldasu dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, Mahmud Irsad Lubis menyebutkan, PG dan LM diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) Hotel Sibayak Internasional yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.

“Berdasarkan surat dari PG dan LM, akhirnya surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi sehingga Ponidi tidak bekerja lagi akibat putusan sepihak,” ujar Mahmud Irsad.
Selain itu, tambah Mahmud Irsad, kliennya tidak pernah meminta uang komisi kepada pihak kontraktor dan dibuktikan oleh surat pernyataan dari kontraktor proyek sumur bor bahwa Ponidi tidak pernah meminta uang komisi.

“Pihak kontraktor telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ponidi tidak ada meminta uang komisi dari proyek pengerjaan sumur bor tersebut,” terang Mahmud Irsad lagi.

Oleh sebab itu, tambah Irsad, PG dan LM diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana dan akan segera membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu.

“Kami akan mengawal kasus ini dan segera membuat Dumas ke Poldasu serta ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/2) agar diselesaikan secara hukum,” sebut Irsad didampingi kliennya Ponidi. (zal)

Artikulli paraprakPemko Medan Berharap Capaian Standar Pelayanan Minimal Kota Medan 2024 Naik
Artikulli tjetërPinjaman Mahasiswa Berbungan Tidak Sesuai Dengan UU Pendidikan Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring