LABURA (Sumut) ketikberita.com | Keseriusan aparat penegak hukum Polsek Kualuh Hilir dalam menerima dan menindaklanjuti laporan korban penganiayaan dan pengancaman terhadap diri Salim Hasibuan jadi sorotan.
Pasalnya, terduga pelaku pengancaman dan penganiayaan Salim Hasibuan (65) warga Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) ditenggarai masih bebas berkeliaran tidak tersentuh hukum.
Dari informasi diperoleh Jurnalis ketikberita.com, Rabu (25/9/2024) tidak hanya Salim Hasibuan saja yang menjadi korban tetapi ada 2 orang lagi yakni Zakaria dan Suratman namun dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polsek Kualuh Hilir yang tertera hanya pelapor atas nama Salim Hasibuan dengan terlapor Annes Simbolon dan Oben Simbolon, meski keduanya (Zakaria dan Suratman) mengakui juga telah dimintai keterangan di Polsek Kualuh Hilir.
Sementara informasi lainnya yang berkembang baru-baru ini salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Panai Hilir “Slp” bersama terduga AS mendatangi kediaman Suratman dengan tujuan agar “berdamai” dan pelaporan korban dihentikan.
Namun niat oknum kades tersebut tidak serta merta diterima Suratman dan Wati istrinya. Bahkan Ia menyampaikan hal itu kepada korban Salim Hasibuan dan Zakaria yang mana keduanya menolak untuk berdamai dan tetap melanjutkan kasusnya.
Dengan masih bebas dan belum diprosesnya terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman tersebut membuat jiwa Salim Hasibuan,Zakaria dan Suratman serta para istri korban dihantui kecemasan dan kekhawatiran akan terulang lagi peristiwa yang telah membuat trauma mereka tersebut.
Terkait dengan hal itu, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumatera Utara melalui Bag.Humasnya Sholihin yang dimintai tanggapannya atas hal tersebut, Kamis (26/9/2024) mengatakan agar Polsek Kualuh Hilir-Polres Labuhanbatu serius menangani kasusnya dan menegakkan kebenaran diatas segalanya.
Sementara adanya dugaan penggunaan senjata api (Senpi) saat peristiwa itu terjadi, Ia mengatakan harus diusut tuntas karena sangat membahayakan jika warga sipil memegang senpi apalagi tanpa ijin, ungkapnya.
Dan pihak LCKI Sumut juga siap mendampingi korban jika hal tersebut benar adanya dalam menegakkan dan mengungkap kebenaran.
Sebelumnya diberitakan, Peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan kedua warga sipil itu terjadi di Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid pada Minggu 2 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/62/IX/2024/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES- LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 September 2024 atas nama terlapor Annes Simbolon dan Oben Simbolon dengan pelapor Salim Hasibuan.
Dijelaskan Salim Hasibuan, permasalahan berawal dari persoalan tanah warisan atau pusaka yang telah diperjualbelikan.
Tidak terima lahan perladangan itu dipatok, pelaku pun ancam bunuh korban dengan senjata api (Senpi) dan memukul korban menggunakan tangannya hingga hidung korban luka memar mengeluarkan darah. Kedua pelaku penganiayaan dan pengancaman masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum, ungkap Salim didampingi istrinya.
Diketahui, kedua terduga pelaku merupakan warga Dusun IV Sungai Bilah, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara. (AP)