Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Terdakwa Korupsi Dana PT Pos Indonesia Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Korupsi Dana PT Pos Indonesia Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa berinisial “D” dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Tahun 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, melalui Kasi Intelijen Raja Liola Gurusinga, menjelaskan bahwa selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp995.981.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang.

“Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,” kata Raja.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menunjukkan peran aktif dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp67.556.000 yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (R84)