Terciduk, Ada Pemakaian Batu Bekas Di Pekerjaan Irigasi Pekuncen

372

SERANG (Banten) ketikberita.com| Kegiatan pembangunan pengelolaan irigasi primer dan sekunder kabupaten/ kota melalui DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) bidang pengelolaan jaringan pemanfaatan air di kampung Pekuncen,kelurahan Kalodran,kecamatan Walantaka,kota Serang,saat ini masih dalam pengerjaan,telah kedapatan menggunakan batu bekas irigasi lama .

Pantauan awak media dilokasi pada hari, Senin 22/11/2022 tampak para pekerja sedang mengangkut batu bekas irigasi lama di angkat ke atas untuk di gunakan lagi dan di campurkan dengan batu yang baru untuk pembuatan pondasi irigasi.

Dilokasi kegiatan, JD kepala petukang mengakui adanya pemakaian batu bekas pondasi yang lama untuk digunakan kembali.

“Ya batu bekas irigasi yang lama kami campur untuk bikin pondasi irigasi,karena pengiriman batunya telat,”terang JD.

“Pengiriman batunya terlambat, makanya kita pakai batu yang lama, untuk menghemat material juga, “imbuhnya.

Robert, ASTEK (Asisten Teknik) Pekerjaan Umum provinsi Banten,menyatakan ia tidak mengizinkankan dan membenarkan batu bekas itu di pasang lagi.

” Saya tidak mengizinkan dan tidak membenarkan batu bekas di gunakan kembali kang (kepada media-red),”jelasnya singkat.

Hal senada juga diucapkan oleh Hendra ( konsultan pengawas) dan mimi sebagai orang dinas PU provinsi.

“Ya misalnya ada batu bekas di pasang lagi, saya juga tidak mengizinkan dan tidak membenarkan,kalau pun ada ya siap kami bongkar lagi ,dan di ganti sama yang baru,” bebernya.

Di tempat terpisah Kevin sebagai pelaksana saat di konfirmasi di warung es cendol, mengatakan bahwa itu bukan perintah saya .

“Kalau ada batu bekas di pasang lagi,itu saya juga gak tahu,saya tahunya dari kakang (kepada media-red) saja,”ucap Kevin.

“Itu bukan peritah saya, waktu sore itu saya lagi beli batu,terima kasih sudah mengingat kan,nanti saya ke lokasi untuk cross cek lagi,”pungkasnya .

Sebagai informasi tambahan, kegiatan pembangunan irigasi primer dan sekunder yang sedang dilaksanakan oleh CV. FARES PRATAMA dengan pengawasan dari Konsultan CV. BANGUNAN KONSULTAN ini nilai kontraknya sebesar Rp.198.900.000, bersumber dari APBD Perubahan TA 2022. ( Tis/Hin)

Artikulli paraprakPemprov Sumut Upayakan Optimalisasi Penerimaan Daerah Dari Sektor Sawit
Artikulli tjetërTajamkan Potensi dan Keterampilan Persuasif Pimpinan OPD, Pemko Medan Gelar Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Pimpinan