Tempat Usaha Diganggu, Johan Buat Laporan Ke Pengadilan Negeri Medan

203

MEDAN ketikberita.com | Pengusaha kuliner di Jalan Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, melakukan perlawanan terhadap eksekusi sepihak terhadap lokasi usahanya.

Dikatakan sepihak, karena eksekusi yang dilakukan orang suruhan dua oknum masing-masing berinisial MIA dan AL terhadap lokasi usaha kuliner tersebut tidak berdasarkan putusan pengadilan.

“Karena itu, hari ini kita resmi melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sesuai Registrasi No : 778/pdt.G/2023/pn mdn,” ujar Johan di lokasi usaha kulinernya, Senin, (11/9/2023).

Lebih lanjut Johan menjelaskan, pihaknya berharap, PN Medan segera memproses gugatan yang telah diajukannya terhadap dua tergugat tersebut di atas, MIA dan AL.

“Sebab, kami sudah sangat tidak nyaman dengan perlakuan orang-orang suruhan kedua tergugat itu. Apalagi, upaya eksekusi itu dilakukan mereka tanpa alas hak yang jelas yakni tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah,” jelas Johan.

Namun, Johan menegaskan, selaku warga negara yang taat dengan hukum, pihaknya akan menerima putusan pengadilan bila memang jelas dan inkrah.

“Bukan seperti yang dilakukan mereka kemarin. Datang secara tiba-tiba dan langsung mereka mencoba memagar warung kami ini dengan menggunakan seng,” tegas Johan.

Lalu, Johan menerangkan, kalo hanya mengklaim lahan tempat kami ini merupakan milik mereka, tentu siapa saja bisa.

“Tapikan harus jelas. Jika pengadilan nantinya menyatakan lahan itu benar milik mereka, kita mundur. Kita juga tidak mau mengklaim yang bukan hak kita,” terang Johan seraya menambahkan warung kuliner milik orangtuanya itu sudah berdiri di lokasi tersebut sejak tahun 1984.

Ketika ditanya apakah upaya eksekusi serupa sudah pernah dilakukan orang yang sama terhadap warung milik orangtuanya tersebut, Johan mengaku tidak ingat persis.

“Namun yang jelas, lebih dari satu kali mereka berupaya melakukan eksekusi sepihak terhadap warung orangtua saya ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dulakukan oleh orang suruhan yang mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya.

Saat itu, orang suruhan dari yang mengaku pemilik lahan itu memasang spanduk bertuliskan, ‘Tanah Ini Dikelola oleh Yayasan Ashabul Kahfi Medan. Binaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri’.

Saat pemasangan spanduk tersebut, yang ada di warung itu hanya orangtua dan pegawai tempat usaha kuliner itu.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada kaitan spanduk yang dipasang di warung itu dengan polri.

“Tidak ada kaitan apapun dengan Polri. Namun, perihal pencatutan nama Densus 88 tersebut, nanti kita akan dalami,” kata Hadi. (Zal)

Artikulli paraprakPj. Bupati Aceh Singkil Lantik Ahmad Rivai Sebagai Sekda Aceh Singkil
Artikulli tjetërDompet Dhuafa Siapkan Respon Cepat Bagi Penyintas Gempa Di Maroko