Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah Lakukan Problem Solving

134

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah Aipda D. Panjaitan melaksanakan kegiatan problem solving terhadap kasus pencemaran nama baik, bertempat di Kantor Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (7/11/2023).

Pencemaran nama baik dilakukan oleh LS (63), penduduk Desa Pekan Bandar Khalifah yang disebut pihak kedua kepada NS (44) selanjutnya disebut pihak pertama.

Berawal pada Selasa tanggal 6 November 2023 pihak kedua memposting ke media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pihak pertama adalah perempuan tidak benar. Akibat dari perbuatan pihak kedua tersebut, pihak pertama merasa malu dan merasa direndahkan. Lalu pihak pertama melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalifah.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Desa Bandar Khalifah dan di pertemuan tersebut, pihak kedua mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun kepada orang lain.

Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan bersama dan tidak akan melanjutkan masalah mereka ke jalur hukum namun menyelesaikannya secara kekeluargaan, Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakTak Hanya Tingkatkan Peran Korpri, Kolaborasi Dibutuhkan Wujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif
Artikulli tjetërPj Gubernur Sumut Harapkan UKW Terus Lahirkan Wartawan yang Kompeten