Tampung Aspirasi Warga Satria, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Jumat Curhat

44

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sebagai upaya menampung aspirasi warga, Kapolres AKBP Andreas LJ Tampubolon, S.I.K, M.K.P diwakili Kasat Binmas AKP. B.S.M. Tarigan dan KBO Sat Binmas Ipda Joni Zuardi, melaksanakan Jumat Curhat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Lurah Satria Jalan Karya Pembangunan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Jumat (26/7/2024).

Hadir dalam kegiatan diantaranya, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda B Hutasoit, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda P Nadeak, Staf Sat Binmas Aipda Handi Oky Manalu dan Aipda JB Gultom, Ba Sat Reskrim Briptu Eko Sandy Nugroho dan Briptu Sudarman dan personel Polres Tebingtinggi lainnya.

Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM Tarigan mengatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk mendekatkan diri kepada warga masyarakat serta menerima segala aspirasi dan keluhan masyarakat dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

“Kami pihak kepolisian mengimbau dan mengajak para warga masyarakat agar kita bersinergi bersama – sama menjaga keamanan kamtibmas di lingkungan atau tempat kita tinggal masing masing agar aman dan baik. Kami juga mengimbau agar jangan main hakim sendiri apabila menemukan tindak kejahatan agar warga menyerahkan pelaku kejahatan tersebut kepada pihak Kepolisian, biarlah hukum yang menghukumnya, jangan menimbulkan tindak pidana yang baru yang dapat merugikan diri sendiri,” ungkapnya.

Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan kita sendiri, hindari dan jauhilah narkoba tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan juga dapat membunuh diri kita sendiri dan narkoba menjadi musuh kita bersama dan kami menghimbau agar memantau anak-anak apabila ketika pukul 22.00 WIB, tidak dirumah supaya menghubunginya untuk menjaga agar terhindar menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, sambungnya.

Kami juga meminta kerjasamanya untuk bersama sama mengimbau anak-anak kita agar tidak melakukan aksi balapan liar, memasang knalpot brong dan melaksanakan aksi pawai, yang dapat membuat situasi kamtibmas diwilayah kita tidak nyaman dan baik serta menghimbau agar kita menjauhi minum-minuman keras dan perjudian.

“Kepada bapak/Ibu agar tidak mudah tergiur ataupun terpengaruh terhadap penipuan berkedok undian berhadiah yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan dengan cara menggunakan media sosial ataupun online seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, telpon dan SMS ataupun media sosial lainnya, yang dapat merugikan diri sendiri dan Keluarga, jangan mudah percaya karna mudus tersebut lagi marak maraknya dan sudah banyak warga menjadi korban dari penipuan online tersebut, diharapkan kepada bapak ibu jangan mudah percaya,” papar Kasat Binmas.

Diakhir kegiatan Kasat Binmas Juga menginformasikan bahwa Polda Sumut telah meluncurkan Aplikasi Patroli UMKM, Super Apps Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Apabila masyarakat mempunyai keluh segera disampaikan agar dapat melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat sehingga kamtibmas semakin baik.

“Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas kami di Polsek Padang Hilir atau Polres Tebingtinggi yang dapat dihubungi melalui No Call Center 110 dan No Wa 081260664044 Polres Tebingtinggi, nanti pihak dari kami selaku personel Polres Tebingtinggi akan segera menindak lanjuti dan merespon keluhan dari warga tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu warga masyarakat menanyakan bagaimana kriteria KDRT dan bagaimana proses hukum KDRT serta bagaimana kriteria KDRT yang dapat dilaporkan secara hukum dan diproses hukum.

“Maraknya ditempat kami pencurian besi ataupun pagar yang nominal kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000,- sehingga membuat kami resah, dikarenakan diduga para pelakunya merasa tidak takut akan hukum, kami meminta kepada pihak Kepolisian bagaimana cara mengatasi permasalah tersebut,” ungkap warga.

Selanjutnya warga juga bertanya tentang pelaku, pengguna dan memiliki narkotika berupa jenis Sabu yang didapatkan didalam rumahnya dilepas oleh pihak Pengadilan pada saat persidangan, divonis tidak bersalah padahal saat pelaku ditangkap oleh pihak Kepolisian didapatkan barangnya sebanyak 4 Ji lebih yang berada didalam rumahnya dan dirinya juga diketahui merupakan bandar Narkotika.

“Kami sebagai warga masyarakat bingung, resah, dan sangat kecewa bagaimana sebenarnya hukum ini bisa bisanya melepaskan bibit dari semua tindak kejahatan,” pungkas warga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lurah Satria Sri Maharani Purba, Siswa Setukpa Polri Angkatan 53, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ibu-ibu perwiritan, pihak Kelurahan dan warga sekitar. (ar)

Artikulli paraprakWakapolres Tebing Tinggi Hadiri Pelepasan Pawai Kirab Panji Tangkal Napza Kwarda Pramuka Sumut
Artikulli tjetërJumat Berkah, Kapolres Tebing Tinggi Berikan Bantuan kepada Masyarakat Kurang Mampu