Tak Jera Polisi Gadungan Rampas HP Warga di Bengkong Meski Sudah Dipenjara

9

Photo : Tersangka mengaku Polisi Gadungan, diamankan Polsek Bengkong beserta barang bukti - (r/Wati Sgn)


BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Seorang pria merampas tiga ponsel milik warga di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku ini beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Sektor Bengkong.

Pelaku tersebut bernama Mawanto (31 tahun), warga Kaveling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.

Usai diperiksa, ternyata polisi gadungan ini pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian dan penipuan pada tahun 2019 dan dua kali di tahun 2020.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, peristiwa perampasan tersebut terjadi di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung. Pelaku melakukan perampasan handphone (HP) pada Selasa (11/3/2025).

Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban sekitar pukul 11.30 WIB, setelah teman anak korban menginformasikan bahwa ponsel milik anaknya telah diambil oleh seseorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi.

Menyadari hal tersebut, orang tua korban segera berusaha menghubungi HP anaknya. Namun, perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif.

Korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya tersebut karena merasa ada yang tidak beres.

“TKP-nya di Golden City Bengkong. Dari lokasi ini kami telah mengamankan satu pelaku yang merupakan residivis,” ucap Pakpahan dalam keterangannya Kamis (20/3).

Pakpahan menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang merupakan anak di bawah umur ini tengah asyik nongkrong tiba-tiba didatangi oleh seorang orang pria tak dikenal dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Sejurus kemudian pelaku meminta korban untuk menunjukkan ponsel yang dibawanya seolah-olah memeriksa isi ponsel kemudian dibawa kabur.

Pelaku sengaja menyasar korban usia remaja. Modusnya dengan mengaku sebagai polisi dan merampas barang korban.

“Berdalih sebagai anggota polisi, pelaku Mawanto merampas ponsel merek Oppo A78 warna hitam, Realme warna hitam dan Poco F4 GT warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp6 juta rupiah,” ungkap Ex Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Barelang ini.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Batam Center.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu kotak handphone Oppo A78, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu set sepatu Pakaian Dinas Lapangan Tactical (PDLT), sepeda motor yang digunakan pelaku serta satu unit handphone Realme C2.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pengancaman atau pemerasan. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal Pasal 368,” tutupnya. (r/Wati Sgn)

-