TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tak kenal lelah, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali meringkus seorang pria terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pelaku berinisial MAZ alias Aulia (24), ia diringkus petugas Satres Narkoba saat berada di rumah kediamannya yang berada di Jalan Danau Semayang, Lingkungan VI, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi pada Minggu (25/6/2023) pagi, sekira pukul 08.15 WIB.
Adanya penangkapan dimaksud, telah dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto pada Rabu malam (28/6). Kepada media Kasi Humas menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti (barbut) Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 0,30 Gram, kemudian barbut tersebut disita petugas sebagai bukti penangkapan, katanya.
Diceritakan Kasi Humas bahwa penangkapan terhadap pelaku MAZ alias Aulia dilakukan lantaran maraknya peredaran Narkoba di Jalan Danau Semayang, Kelurahan Lubuk Raya dan telah meresahkan warga sekitar sehingga petugas mencari informasi siapa pengedar barang haram didaerah itu. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui serta mencurigai pekaku MAZ alias Aulia, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang saat itu sedang berada didalam rumah kediamannya.
”Ketika diringkus petugas, MAZ alias Aulia sedang berada didalam rumah, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, namun tidak ditemukan barbut apapun,” ujar AKP Agus.
Dilanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan dan menyisir sekitaran rumah pelaku baik dalam maupun luar rumah, lalu petugas berhasil memukan barbut yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan petugas dari kamar mandi dalam rumah pelaku.
Berikutnya, petugas kembali menemukan satu paket Sabu-sabu dari bahwa kursi ruang tamu dan satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong yang simpan dalam sebuah kantong kain berukuran kecil warna pink di belakang rumah serta satu buah kaca pirex dan pipet ujungnya runcing berbentuk skop, tepatnya diatas lantai kamar pelaku.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit Handphone merek Vivo warna gold diatas lantai kamar pelaku beserta uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu) dan satu buah kotak bertuliskan Picket Scale terdapat timbangan digital juga ditemukan petugas di samping rumah pelaku, bilang AKP Agus.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, atas adanya barbut tersebut, petugas pun menginterograsi dan menanyakan kepada pelaku milik siapa semua barbut yang ditemukan, saat itu pelaku tak bisa mengelak lalu mengakui dan menjawab seluruh barbut yang ditemukan benat miliknya, sehingga petugas membawa pelaku dan barbut yang diakui pelaku sebagai miliknya itu ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Saat ini pelaku MAZ alias Aulia sudah ditahan di sel tahanan, kepadanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kasi Humas. (ar)