Tagih Pajak Daerah, Pemkot Medan Diminta Gunakan Official Assessment System

246

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan untuk menggunakan Official Assessment System (sistem perhitungan pajak oleh pemerintah kepada wajib pajak) terintegrasi secara online kepada Pemkot Medan.

“Hal ini perlu untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, Minggu (4/12/2022). Dia mengaku, hal itu juga disampaikannya dalam pendapat akhir fraksi pada sidang paripurna pengesahaan APBD Kota Medan 2023, baru-baru ini.

FPAN melihat, kata Edwin, Pemkot Medan masih banyak menggunakan Self Assessment System (wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya) pada pos pendapatan pajak restauran, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak parkir.

“Hal ini membuat wajib pajak menghitung kewajibannya secara minimal, sehingga menimbulkan kehilangan potensi pajak. Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak dengan mensepakati nilai yang harus dibayarkan dari potensi pajak sesungguhnya,” ungkapnya.

Di ketahui, APBD Kota Medan yang telah disahkan sebesar Rp7,2 triliun lebih dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7.271.065.208.056, belanja daerah Rp7.868.865.208.056 dan pembiayaan penerimaan daerah Rp597.800.000.000. (er)

Artikulli paraprakTujuan Keberadaan Koperasi Warga NU untuk Mensejahterakan Masyarakat NU dan Kota Medan
Artikulli tjetërPemkot Diminta Fokus Tangani Kawasan Kumuh di Medan Utara