SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pencurian Dalam Keluarga

54

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | SPKT Polres Tebingtinggi melakukan problem solving melalui mediasi terhadap warga yang terlibat dalam pencurian dalam keluarga, bertempat diruang SPKT Polres Tebingtinggi, Sabtu malam (27/4/2024).

Awalnya pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, Luis Siahaan (24) yang beralamat di Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi melakukan pencurian terhadap barang jualan sayur mayur milik ayah kandungnya Muktar Siahaan (63) di Pajak Gambir Kota Tebingtinggi.

Tidak terima, lalu Muktar Siahaan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebingtinggi agar menjadi efek jera terhadap anaknya yang melakukan pencurian. Saat di ruang SPKT, Kanit 2 SPKT Aiptu HT. Purba mengarahkan agar permasalahan mereka diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.

Kedua belah pihak setuju permasalahan mereka diselesaikan melalui mediasi. Dalam kesepakatannya, Muktar Siahaan memaafkan perbuatan anaknya dengan rasa ikhlas dan tulus hati serta tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Begitu juga demikian, Luis Siahaan meminta maaf kepada Muktar Siahaan dan dirinya berjanji tidak akan melakukan pencurian terhadap Muktar Siahaan yang merupakan ayah kandungnya. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama dan bersalaman. (ar)

Artikulli paraprakSat Lantas Polres Tebing Tinggi Public Address Kepada Pengguna Jalan Raya
Artikulli tjetërIngin Transaksi Sabu, Buruh Harian Keburu Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi