SERANG (Banten) ketikberita.com | Anggota ormas (organisasi masyarakat) dari BN dan Satria Buana monitoring kegiatan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang untuk mempertanyakan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga belum dilalui prosesnya.
Dalam pantauan awak media, Senin (30/05/2022), tidak tampak adanya papan plang IMB yang biasanya terpasang saat pembangunan di laksanakan / kerjakan .
Masturo dari ormas Satria Buana Kabupaten Serang, dilokasi kegiatan mempertanyakan tidak terpasangnya papan informasi kegiatan dan papan IMB.
“Sebenarnya untuk mendirikan bangunan itu izin dulu apa pembangunan dulu, saya melihat dari awal pembangunan SPBU ini tidak ada papan informasinya,”Ucapnya.
Masturo menambahkan,”Dan sampai sekarang hampir 90%,belum ada itu papan IMBnya.Seharusnya kalau mau mendirikan bangunan /tempat usaha itu harus IMBnya, apa lagi ini sejenis pom bensin skala besar, izin mendirikan bangunan itu sangatlah penting ,urus izin dulu baru boleh mendirikan bangunan setahu saya begitu,”Ujarnya .
Ditemui dikediamnnya, Kepala Desa Sukanegara, Saepudin menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui apakah SPBU di wilayah pemerintahannya itu sudah mengantongi IMB atau belum.
” Belum kang (kepada media-red), kalau ada izin mestinya saya tahu, sampai mau selesai itu, apalagi kepada masyatakat setempat, RT/RW, seharusnya kalau mau ngurus izin kan persyaratannya dari bawah dulu, baru di ajukan ke dinas perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),”Jelasnya.
Diambil dari laman contractorSPBU.com, berikut persyaratan umum perijinan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra setelah calon mitra dinyatakan sebagai pemenang di lokasi yang diajukan, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
Persyaratan Permohonan Ijin Baru
* Persyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan
titik lokasi rencana pendirian SPBU;
5. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
6. Foto copy ijin gangguan (HO);
7. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
8. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
9. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
10. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
11. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
12. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.
Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPB.(Sumber : spbu.pertamina.com)
Sampai berita ini tayang, belum ada dari pihak pengelola SPBU yang dapat di konfirmasi.
(Tis/Hin/Ys)