Sosialisasi Perbup Nombor 4 Tahun 2022, Diskominfo Kabupaten Nias Barat Gelar Bersama dengan Media Massa

575

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan Media Massa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aekhula Kabupaten Nias Barat. Selasa (12/04/2022).

Silaturahmi dan sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nombor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi Pemerintahan Kabupaten Nias Barat dengan Media Masa.

Dalam laporannya Kepala bidang PIKPS Theori Hia, SH., MM. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk efektivitas dan efesien serta tertib administrasi terhadap pemberitaan dan penyebarluasan publikasi, perlu mengatur pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa melalui Peraturan Bupati (Perbub).

Lebih lanjut Theori Hia katakan agar terciptanya kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan hubungan media dilingkungan pemerintah Kab.Nias Barat.

Dalam arahannya Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu yang diwakili oleh Asisten I, Ya’atuló Zalukhu, S AP menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama Publikasi Pemerintahan kabupaten Nias Barat melalui media massa.

“Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai syarat untuk berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada media massa agar dipahami”, tegasnya.

Pendataan administrasi yang kita peroleh saat ini sebanyak 62 media yang bermitra dengan Pemkab Nias Barat, kita harapkan para media eksis dalam menjalankan tugasnya, dan kiranya pedoman ini menjadi kemitraan Pemkab Nias Barat ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Nias Barat Sihama Gulo, S.Pd, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Perbup Nias barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa.

Sosialisasi ini bukan mengajari rekan-rekan media, juga bukan untuk mencari perbedaan atau membuat perbedaan antara media dengan Pemkab Nias Barat, namun dengan adanya Perbub Nomor 4 Tahun 2022 ini, media massa bisa teratur di jalur yang benar paparnya.

“Nanti semua media cetak,online/Elektronik bisa mengajukan kerjasama, asal sesuai dengan aturan Perbup Nomor 4 Tahun 2022 inilah bentuk kerja sama kedepan”.

Dengan harapan media massa bisa membangun dan mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang lebih Bersih, Unggul dan Maju kedepanya ujarnya.

Acara ini dihadiri Mewakili Bupati Nias Barat Asisten I, Ya’atuló Zalukhu, S AP, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Nias Barat, Sihama Gulo, S.Pd, dan Sekretaris Sonifati Zebua, M.M., Kabid E-Government Edwar Waruwu, S.Pd, dan Kabid PIKPS Theori Hia, SH.M.M. serta Awak Media Cetak dan Online/ Elektronik. (Wardiy)

Artikulli paraprakKaryawan Lonsum Rambung Sialang Tewas Tersengat Listrik, Saat Panen TBS
Artikulli tjetërAcara Temu Muka Penerima Kartu Prakerja, Bupati Nias Mengapresiasi dan Salah Satu Solusi