Sosialisasi dan Pelatihan Jurnalis Warga Bagi Aparatur Kampung Se-Kabupaten Aceh Singkil

329

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Persatuan Jurnalis Lembaga Swadaya Masyarakat dan lembaga Bantuan Hukum (Pers Juslebah) gelar Pelatihan dan Sosialisasi Jurnalisme warga aparatur Kampung dalam Kabupaten Aceh Singkil di Aula Gedung Seni Budaya Desa Pulo Sarik, Senin (12/8/2022).

Ketua Panitia acara Sosialisasi Jurnalis warga Hitler Tumangger menyampaikan acara ini terselenggara berkat adanya dukungan dari bapak Pj. Bupati Aceh Singkil dan seluruh aparatur Kampung dalam wilayah Aceh Singkil.

Tujuan pelatihan ini diadakan adalah Aparatur Kampung diharapkan mudah memperoleh memberi informasi pembangunan dari anggaran dana desa. mampu memberikan sajian informasi terkait dengan kegiatan desa. diberikan dasar – dasar cara menghadapi wartawan dan dasar – dasar membuat pemberitaan dan juga diberikan pemahaman mana – mana saja tentang berita yang tidak berimbang.

Bapak dan ibu perangkat didesa jangan takut kalau seandainya ada wartawan yang berkunjung ke kantor desa dan menanyakan keberadaan kepala desa. wartawan itu bukan untuk ditakuti dan jangan gelisah dan tak perlu cemas karena wartawan itu menjadi mitra kita dalam pemberitaan informasi pembangunan didesa.

Karena selama ini masyarakat beranggapan setiap wartawan yang datang menjumpai kepala desa hanya minta uang dan mencari – cari kesalahan, anggapan seperti itu tidaklah benar.

Kemudian, narasumber dalam sosialisasi jurnalis warga Bahrul Walidin mantan ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Aceh mengatakan Seorang yang berprofesi sebagai pers bisa menyembunyikan atau melindungi narasumber apabila narasumber itu tidak mau namanya dicantumkan dalam berita.

Dalam menaikkan sebuah berita itu harus seimbang dan jangan berat sebelah sesuai dengan 5 W 1 H. menegakkan Demokrasi pers juga punya hak memberitakan hal yang salah. Sengketa pers adalah ada yang merusak nama baik tujuan kebebasan pers tujuan untuk menjamin kebebasan hak hak masyarakat untuk menyampaikan informasiinformasi. Pers mitra dari kepala desa dan masyarakat.

Apabila ada pemberitaan tidak benar ada hak koreksi ke wartawan. Kalau tidak paham coba lihat undang – undang tentang wartawan. Bapak ibu didesa apabila ada wartawan yang bersilaturrahmi ke desa mestilah dilayani dengan baik. Tidak kewajiban bapak ibu aparatur desa untuk memberinya uang. Karena itu kode etik seorang wartawan. Namun, apabila bapak ibu memberinya dengan ikhlas itu tidak apa – apa tanpa adanya paksaan dari seorang jurnalis.

Selanjutnya, narasumber juga menyampaikan seorang jurnalis itu harus Mempunyai tanggung jawab profesi, menggali sebuah itu informasi dengan frofesional ada memberikan hak jawab atau konfirmasi setiap wartawan ketika menerima informasi secara cek end ricek. Melalui pelatihan ini kita berharap konsolidasi terlebih dahulu. Sifatnya edukatif dan motivasi wawasan baru kepada masyarakat, Tutupnya.

Turut hadir dalam sosialisasi dan Pelatihan Jurnalis warga tersebut Sekretaris DPMK Aceh Singkil Hj. Asmidar, Narasumber dari Provinsi Bahrul Walidin mantan Ketua Organisasi AJI dan Fadli pengurus PPWI Aceh, ketua panitia Hitler Tumangger, beserta anggota panitia seluruh peserta pelatihan dari aparatur Kampung, dan insan pers. (R84)