SMSI Samosir Surati Bupati dan Sekdakab Terkait Kapasitas OG di Pemkab Samosir

333

KAB SAMOSIR (Sumut) ketikberita.com | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati Bupati dan Sekdakab terkait pemberitaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah milik Pemkab Samosir dibeberapa media online dan televisi, hingga mengakibatkan munculnya berbagai reaksi dan komentar diberbagai kalangan.

Demikian diungkapkan Ketua SMSI Kabupaten Samosir Tetty Naibaho kepada wartawan di Samosir, Selasa (7/6/2022).

Disebutkan Tetty, adanya pernyataan salah seorang di Group Whatsapp (WA) Samosir Negeri Indah (SNI) terkait komentar anggota group OG notabene adalah orang tua Vandico T. Gultom yang kini menjabat sebagai Bupati Samosir, memberikan komentar terkait pemberitaan “Sampah di TPA” dengan mengusulkan salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Samosir untuk membersihkan kawasan persampahan di Tele.

Lanjut Tetty Naibaho, THL dimaksud oleh OG adalah istri dari wartawan bernama Junjungan Marpaung yang juga merupakan anggota SMSI Samosir.

Junjungan Marpaung yang melakukan liputan ke lokasi TPA dan membagikan berita terkait Sampah di TPA di Grup dan mendapat komentar dari OG yang menggunakan nomor WA 08129458***.

Sebagai wartawan yang melakukan sosial kontrol untuk keindahan kawasan danau Toba sebagai objek wisata maka pemberitaan yang disajikan wartawan tentunya sebuah berita bagus dan mengingatkan Pemerintah Samosir untuk bisa melakukan pembersihan sampah yang menumpuk di TPA.

“Kami menduga yang bersangkutan melakukan intervensi kepada Junjungan Marpaung. Sehubungan dengan hal tersebut, Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Samosir menyurati sekaligus bentuk konfirmasi tertulis kepada Sekretaris Daerah selaku Pembina Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, juga kepada Bupati” jelas Tetty.

Lebih lanjut Tetty menjelaskan, bahwa komentar OG dalam grup diduga telah melakukan persekusi kepada Junjungan Marpaung semisal Junjungan makan gaji THL.

Adapun beberapa hal yang dikonfirmasi diantaranya,

1. Sebagai apa dan apa jabatan OG di Pemkab Samosir
2 Apakah peran OG di Pemkab Samosir,
3 Apa kapasitas OG di Pemkab Samosir,
4 Apakah Bupati Samosir mengetahui hal tersebut 5 Apakah Bupati Samosir selama ini tidak mengetahui bahwa OG selalu aktif di WAG Samosir Negeri Indah.

Juga dalam surat konfirmasi dimaksud, SMSI Samosir mempertanyakan tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir terkait adanya komentar OG yang diduga kerap bikin gaduh jika ada kritisi terkait kinerja Pemkab Samosir.

Menurut Tetty Naibaho, adapun dasar berfikir SMSI melakukan konfirmasi tertulis tersebut adalah,UUD 1945,KUHP & KUHAP,UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Nasional, dan UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Diungkapkan Tetty, jika Bupati dan Sekda Samosir tidak menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan SMSI Samosir, maka selanjutnya SMSI Samosir akan melakukan somasi dan upaya hukum. Sebab Junjungan Marpaung adalah wartawan dan anggota SMSI.

Tetty juga menilai dan menganggap kelakuan OG di Grup WA sudah over acting.

“Bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Samosir yang menduga bahwa OG sebagai Bupati Dejure, mengatur aparatur Pemkab Samosir dari balik layar” beber Tetty mengakhiri. (red)