MEDAN ketikberita.com | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, M. A. Effendy Pohan, secara resmi menetapkan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Sumatera Utara untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam acara Bimbingan Teknis dan Penetapan Program Kerja TPAKD Provinsi Sumatera Utara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara, industri jasa keuangan, serta perwakilan TPAKD dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dalam program kerja TPAKD 2025, terdapat berbagai inisiatif strategis yang bertujuan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Beberapa program unggulan yang akan dijalankan antara lain Klaster Kemitraan, Pembentukan Jamkrida, Peduli Disabilitas, Siswa Teladan, Hari Indonesia Menabung, Perluasan Agen Inklusi Keuangan, Edukasi Pasar Modal, Penambahan Single Investor Identification (SID), Pembukaan Galeri Investasi, serta Bulan Inklusi Keuangan yang juga mencakup sektor keuangan syariah.
Salah satu program utama yang menjadi sorotan adalah pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di Sumatera Utara. Program ini didorong sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah. Jamkrida memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap pembentukan Jamkrida ini dapat menjadi solusi bagi UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi daerah,” ujar M. A. Effendy Pohan dalam sambutannya.
Selain Jamkrida, penetrasi industri pasar modal juga menjadi salah satu program tematik TPAKD 2025. Sejumlah langkah akan dilakukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, seperti Edukasi Pasar Modal, Peningkatan SID, dan Pengembangan Galeri Investasi. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang investasi yang aman, sekaligus mencegah maraknya investasi ilegal.
“Pasar modal merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem keuangan yang memiliki potensi besar bagi pembangunan ekonomi daerah. Dengan semakin berkembangnya produk dan layanan pasar modal, masyarakat dan pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan dalam mendapatkan pembiayaan, tidak hanya bergantung pada perbankan,” jelas Effendy Pohan.
Kepala OJK Sumatera Utara juga menyampaikan dukungannya terhadap program kerja TPAKD 2025, khususnya dalam meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“OJK terus berkomitmen untuk mendukung program-program yang mempercepat inklusi keuangan di Sumatera Utara. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis bahwa akses keuangan yang lebih luas dan merata dapat tercapai,” ujarnya.
Beberapa inisiatif dalam program TPAKD juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang menargetkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berdaya saing tinggi.
Dengan program-program yang telah ditetapkan, TPAKD Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha, serta memperkuat ekosistem keuangan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan inklusif. (r/red)