TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | JWN alias Juli, lk (54) pasrah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat berada di dalam rumah tempat tinggalnya yakni Jalan Meranti No. 7A, Lingkungan III Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku JWN dilakukan lantaran maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bagelen, kata Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/2) di Mapolres Tebingtinggi.
Diterangkan AKP Agus Arianto bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap JWN, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik dengan tutup warna ungu, didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,38 gram yang ditemukan di bawah tempat tidur serta 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian, terangnya.
Kemudian dilanjut Kasi Humas, kepada pelaku JWN petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan, saat itu pelaku JWN mengakui dan menjawab miliknya, sehingga tanpa basa-basi petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Agus.
Kini JWN harus pasrah dalam tahanan karena ulahnya sendiri. Kepadanya akan dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subsder pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)