Simpan Ganja, Pria Paruh Baya Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Minum Tuak

215

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria paruh baya inisial EDS (56) penduduk Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena ketahuan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja saat berada diwarung tuak.

Penangkapan bermula, saat petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS. Kemudian petugas mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

Dalam keterangannya, Sabtu (10/02/24), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan, awalnya pada Rabu (07/02/24), petugas Sat Narkoba merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Lalu petugas membuntuti pelaku hingga sampai ke sebuah warung tuak yang ada di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

“Sesampainya diwarung tuak, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram”, ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakKapolres Tebing Tinggi Pastikan Keamanan Saat Tahun Baru Imlek 2575
Artikulli tjetërKapolri Ajak Jaga Persatuan untuk Indonesia Emas di Momentum Isra Mi’raj 2024