Sidang Sengketa Pilkada Medan, Rico – Zaki Bantah Kecurangan

15
H. Syarwani SH kuasa hukum Rico - Zaki di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (17/1).

MEDAN ketikberita.com | Kuasa hukum pasangan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan terpilih memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kota Medan yang diajukan pasangan calon Ridha – Rani.

Hal itu disampaikan H. Syarwani SH, tim kuasa hukum Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan terpilih, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap dalam sidang lanjutan di MK, Jumat (17/1) lalu.

Syarwani mengatakan, tudingan kecurangan yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu karena pemohon tidak melampirkan rekomendasi Bawaslu soal adanya kecurangan yang terjadi.

“Soal kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif juga tidak perlu diperiksa lebih lanjut bersama-sama dengan pokok permohonan, karena telah terlihat jelas pada uraian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon yaitu tidak satu pun dicantumkan rekomendasi dari Bawaslu Medan terkait adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 sebagaimana didalilkan oleh pemohon”, ujar Syarwani.

Menurut Syarwani, tudingan kecurangan adalah dalil yang sifatnya mengada-ada atau imajinasi pemohon.

“Pemohon didalam permohonannya terkait adanya pelanggaran-pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Kota Medan tahun 2024 berlangsung, dapat diartikan bahwa peristiwa pelanggaran yang menjadi dalil pemohon merupakan dalil yang sifatnya mengada-ada atau hanya bersumber dari khayalan atau imajinasi pemohon”, kata Syarwani.

Soal dugaan adanya pembagian uang dan sembako yang dibagikan oleh pasangan Rico-Zaki, sebut Syarwani juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Medan.

“Lagi pula, pemohon tidak mengemukakan hal ini pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Medan, sehingga pihak terkait menilai dalil ini adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada dan layak untuk dikesampingkan”, ujar Syarwani.

Selain itu, Syarwani juga menjawab soal banjir yang menjadikan alasan utama pemohon meminta pemungutan suara ulang di Medan.

Menurut Syarwani, kondisi banjir tidak merendam seluruh wilayah di Medan. KPU lanjutnya juga telah menggelar pemilihan ulang dan lanjutan pada 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Soal partisipasi pemilih yang hanya 34 persen di Medan, Syarwani menyebut jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada Medan tahun 2024 lebih tinggi bila dibandingkan pada Pilkada Medan tahun 2015 yang hanya mencapai 25 persen.

“Terhadap dalil adanya bencana banjir yang menyebabkan pengguna hak pilih sangat rendah merupakan asumsi pemohon yang tidak berdasar. Sebab, berdasarkan data terkait tingkat partisipasi pemilih pada setiap penyelenggaraan Pilkada Kota Medan bersifat fluktuatif atau naik turun”, kata Syarwani.

Syarwani juga memohon agar MK menolak semua gugatan yang diajukan pemohon.
“Dan mengatakan benar tentang surat keputusan KPU nomor 2081 tahun 2024 tentang hasil pemilihan Walikota Medan dan Wakil Walikota Medan”, ujar Syarwani.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan. Dalam sidang lanjutan MK menghadirkan KPU dan Bawaslu serta pihak pasangan calon terpilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Jumat (17/1) lalu, adapun sidang diketuai hakim MK Saldi Isra.

Syarwani juga mengatakan, intinya permohonan PHPU yang diajukan Ridha-Rani kandas saat dibacakan Putusan Sela pada hari Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.17 wib yang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum pihak terkait (Rico-Zaki) H.Syarwani SH dan Qodirun menyangkut kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam mengajukan permohonan aquo tidak sesuai dengan ambang selisih suara 0.5 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No.10 tahun 2016.

Bahwa dengan pertimbangan hukum diatas, beralasan bagi yang mulia majelis hakim MK RI memberi putusan dengan amar putusan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon.

Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait yang lain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Bahkan pertimbangan hukum Majelis MK RI panel II telah mempertimbangkan bahwasanya perselisihan suara 107.154 suara= 17.75 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kualitas hukum dalam mengajukan PHPU di MK RI. (r/Arman)

Artikulli paraprakPolsek Bengkong Amankan 2 Penadah dan Sita 5 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Curian
Artikulli tjetërRumah Ditinggal Penghuninya di Bengkong Dibobol Maling, Berlian hingga Ponsel iPhone Dicuri